Amarah Pati Menggema ke Jakarta, Kemendagri Semprot 104 Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan

Andi Ahmad S Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:24 WIB
Amarah Pati Menggema ke Jakarta, Kemendagri Semprot 104 Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. [ANTARA FOTO/Aji Styawan].

Suara.com - Gelombang protes ribuan warga di Pati, Jawa Tengah, ternyata memiliki daya guncang hingga ke jantung kekuasaan di Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya turun tangan, mengeluarkan surat edaran yang menjadi tamparan keras bagi ratusan pemerintah daerah (pemda) yang dinilai ugal-ugalan dalam menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ini adalah bukti sahih bahwa suara kemarahan rakyat, jika disuarakan dengan lantang, mampu memaksa pemerintah pusat untuk bertindak dan mengevaluasi kebijakan yang memberatkan di seluruh Indonesia.

Semua ini bermula dari kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang menaikkan PBB hingga 250%. Kebijakan ini memicu ledakan amarah publik yang berpuncak pada aksi unjuk rasa besar-besaran pada 13 Agustus 2025, di mana massa menuntut bupati untuk mundur dari jabatannya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi bahwa Kemendagri tidak tinggal diam dan telah memberikan teguran langsung kepada Bupati Pati.

"Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya," kata Bima Arya, dilansir dari Antara.

Langkah ini menunjukkan bahwa tekanan dari pemerintah pusat, yang dipicu oleh tekanan dari rakyat, terbukti efektif memaksa seorang kepala daerah untuk menarik kembali kebijakannya yang kontroversial.

Masalahnya, penyakit menaikkan PBB secara drastis ini ternyata bukan hanya terjadi di Pati. Bima Arya mengungkapkan data yang mengejutkan: ada 104 daerah di seluruh Indonesia yang telah menaikkan PBB.

Yang lebih parah, 20 daerah di antaranya menaikkan PBB di atas 100 persen.

Wamendagri, Bima Arya saat ditemui di Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (5/7/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Wamendagri, Bima Arya saat ditemui di Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (5/7/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

"Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya," ujar Bima Arya.

Baca Juga: Dana Transfer Daerah Turun Jadi 2,9%, Wamendagri Ungkap Misi di Baliknya: Kemandirian Fiskal

Data ini menelanjangi sebuah tren yang mengkhawatirkan, di mana banyak pemda tampaknya mengambil jalan pintas untuk menaikkan pendapatan daerah dengan cara membebani warganya secara tidak wajar.

Sebagai respons atas tren nasional ini, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Isinya adalah imbauan tegas untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan PBB.

"Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi," kata Bima.

Bupati Pati, Sudewo. (Instagram/pemkabpati_)
Bupati Pati, Sudewo. (Instagram/pemkabpati_)

Meski menggunakan kata "imbauan", surat edaran ini memiliki bobot sebagai peringatan keras dari pemerintah pusat. Ini adalah sinyal bahwa Kemendagri akan memonitor dengan ketat kebijakan fiskal daerah dan tidak akan segan-segan melakukan intervensi jika dianggap meresahkan dan tidak berpihak pada rakyat.

Meskipun kebijakan di Pati telah diralat dan surat edaran telah tersebar, di media sosial kini beredar rencana aksi unjuk rasa lanjutan dari Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang. Ini menandakan bahwa kepercayaan publik tidak bisa dipulihkan hanya dengan sebuah ralat kebijakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI