![Kolase foto Prabowo, Tom Lembong, Hasto, dan Jokowi. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/03/75821-kolase-foto-prabowo-tom-lembong-hasto-dan-jokowi-ist.jpg)
Total Remisi: Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengonfirmasi Setnov mendapat total remisi 28 bulan dan 15 hari.
Syarat Terpenuhi: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menyatakan Setnov telah menjalani 2/3 masa pidana dan melunasi denda serta uang pengganti kerugian negara.
Belum Bebas Murni: Setnov masih dalam status bebas bersyarat dan wajib lapor hingga bebas murni pada April 2029.