Suara.com - Suasana di Mapolda Metro Jaya memanas saat Roy Suryo, saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tiba untuk menjalani pemeriksaan.
Bukan tanpa syarat, Roy Suryo secara terbuka melontarkan serangkaian peringatan dan ultimatum kepada penyidik sebelum dirinya melangkah masuk ke ruang pemeriksaan.
Didampingi tim kuasa hukum TPUA yang dipimpin Ahmad Khozinudin serta dua saksi lain, Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah, Roy Suryo tiba di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (20/8/2025).
Ini merupakan pemeriksaan perdananya sejak kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.
Sebelum memulai, Roy Suryo langsung memasang kuda-kuda. Ia menegaskan hanya akan menjawab pertanyaan yang relevan dengan agenda yang tertera dalam surat panggilan resmi.
"Pertanyaan yang gak ada hubungannya dengan surat, yakni tanggal 22 Januari 2025 tidak akan kami jawab," kata Roy Suryo dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (20/8/2025).
Ia beralasan, sebagai saksi, dirinya hanya berkewajiban menerangkan apa yang ia lihat, dengar, dan ketahui secara langsung.
"Kalau tanggal 22 kami tidak mendengar, melihat dan tidak berada di lokasi, kami gak akan menjawab. Karena kami bukan ahli," katanya.
Tak berhenti di situ, Roy Suryo secara blak-blakan menuding penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional dalam menangani kasus ini. Ia mempertanyakan perubahan fokus tanggal peristiwa yang diperiksa, yang menurutnya menunjukkan ketidakjelasan arah penyidikan.
Baca Juga: 'Ngamuk' Gegara Saksi Kasus Ijazah Palsu Diperiksa Sampai Subuh, Roy Suryo Cs: Tidak Manusiawi!
"Ini apa? berarti peristiwanya gak jelas," katanya.
Serangannya juga diarahkan kepada pihak pelapor. Roy menuding pihak Jokowi sebagai pengecut karena tidak secara spesifik menunjuk siapa yang dilaporkan.
"Katanya, bukan saya yang mengatakan (soal nama-nama terlapor), itu pengecut namanya. Dia justru membenturkan sesama anak bangsa. Membenturkan penyidik Polda Metro Jaya untuk mencari-cari kepada pasal yang ada," ujarnya.
Peringatan paling keras dari Roy Suryo adalah batasan waktu pemeriksaan. Ia meminta penyidik untuk tidak memeriksanya melewati waktu salat Magrib, berkaca pada pemeriksaan saksi lain yang berlangsung hingga dini hari.
“Jadi kami sepakat, kami setuju, untuk membatasi pemeriksaan hari ini, hanya sampai pada Magrib. Kalau enggak selesai, selesai enggak selesai, kami pamit,” ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).
Jika pemeriksaan melebihi batas waktu tersebut, Roy dan saksi lainnya akan meminta penjadwalan ulang.