KPK: Tidak Semua Gratifikasi Haram, Ini Batasannya

Denada S Putri, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:14 WIB
KPK: Tidak Semua Gratifikasi Haram, Ini Batasannya
Ilustrasi gratifikasi pejabat atau ASN. [Ist]

Suara.com - Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara gratifikasi yang dilarang dengan pemberian yang sah menurut aturan.

Dalam sebuah webinar di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Wawan menegaskan bahwa tidak semua hadiah atau pemberian otomatis dikategorikan sebagai tindakan tercela.

Hal itu disampaikannya saat berada di Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.

“Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haramnya cuma satu. Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” ujarnya.

Menurutnya, larangan menerima gratifikasi terkait jabatan berlaku tegas karena aparatur sipil negara (ASN) sudah mendapat gaji serta tunjangan dari negara sebagai kompensasi atas tugas dan wewenangnya.

Pemberian yang Masih Dibolehkan

Wawan juga meluruskan contoh pemberian yang sah, yakni yang sifatnya personal dan tidak ada kaitannya dengan jabatan penerima.

"Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terimalah di situ," jelasnya.

Garis Batas Gratifikasi

baca juga

Meski begitu, ia menegaskan ada garis pembeda yang jelas: jika pemberian datang dari pihak luar dengan alasan jabatan, maka hal itu termasuk gratifikasi terlarang.

"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi," kata Wawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!

Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:24 WIB

KPK Sita Aset Milik Tersangka Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK Sita Aset Milik Tersangka Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:20 WIB

Kapan Hadiah untuk Pejabat Dianggap Halal? Simak Penjelasan Tegas dari KPK

Kapan Hadiah untuk Pejabat Dianggap Halal? Simak Penjelasan Tegas dari KPK

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 23:07 WIB

Terkini

Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang

Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang

Jakarta | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:36 WIB

99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun

99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun

Sumsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:30 WIB

CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana

CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:16 WIB

BRI Turut Salurkan Bantuan Bahan Pangan untuk Korban Kebakaran di Desa Adat Sade

BRI Turut Salurkan Bantuan Bahan Pangan untuk Korban Kebakaran di Desa Adat Sade

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah

Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Mau Renovasi Rumah? Kartu Kredit BRI Kasih Diskon 5 Persen di Mitra10 Sepanjang 2026!

Mau Renovasi Rumah? Kartu Kredit BRI Kasih Diskon 5 Persen di Mitra10 Sepanjang 2026!

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Bangladesh Pede Main di FIFA ASEAN Cup, Sang Pelatih Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu

Bangladesh Pede Main di FIFA ASEAN Cup, Sang Pelatih Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Timnas Indonesia Gabung di Grup A Piala Asia U-17 2027, Lawannya Ngeri-ngeri Sedap

Timnas Indonesia Gabung di Grup A Piala Asia U-17 2027, Lawannya Ngeri-ngeri Sedap

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang

Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:41 WIB

×