KPK Sita Aset Milik Tersangka Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:20 WIB
KPK Sita Aset Milik Tersangka Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. [[ANTARA/Rio Feisal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 sekaligus Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Dia diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK), berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan tersebut di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari tersangka HY yaitu dua bidang tanah dengan total luas 1.336 m2 yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Budi kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Selain itu, Budi menambahkan, penyidik juga menyita satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m2 dan satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m2.

“Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya," ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan.

Selain itu, penyitaan juga disebut sebagai langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

Penahanan 8 Tersangka

Baca Juga: Kapan Hadiah untuk Pejabat Dianggap Halal? Simak Penjelasan Tegas dari KPK

KPK kembali melakukan penahanan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KPK sebelumnya juga telah menahan empat tersangka lain dalam perkara ini pada Kamis (17/7/2025) lalu.

Kali ini, empat tersangka yang ditahan ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Selain itu, ditahan pula Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS) serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

“Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, KPK telah lebih dulu menahan 4 tersangka lainnya. Sementara, empat tersangka yang ditahan pada hari ini," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI