Pertanyaan inilah yang kemudian dipelintir dan dipotong oleh pihak tak bertanggung jawab, seakan-akan Sri Mulyani enggan negara menanggung gaji para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Padahal, konteksnya adalah membuka diskusi mengenai keterbatasan APBN dan mencari solusi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Realita Pahit Kesejahteraan Guru dan Dosen
Di luar kontroversi hoaks tersebut, pernyataan Sri Mulyani secara tidak langsung menyoroti borok lama dalam sistem pendidikan nasional: kesejahteraan guru dan dosen yang masih jauh dari kata layak.
Kondisi ini bukan lagi sekadar keluhan di media sosial, melainkan sebuah realita pahit yang dihadapi jutaan pendidik di seluruh penjuru negeri.
Data dari Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menunjukkan fakta yang mencengangkan.
Rata-rata gaji pokok seorang dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) hanya setara dengan 1,3 kali upah minimum provinsi (UMP).
Angka ini menempatkan Indonesia jauh di bawah negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Malaysia (3,41 kali UMP) dan bahkan Kamboja (6,6 kali UMP).
Kondisi lebih memprihatinkan dialami oleh guru honorer.
Menurut informasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), banyak guru honorer yang mengabdi di daerah terpencil hanya menerima upah sekitar Rp200 - 300.000 per bulan.
Gaji tersebut bahkan seringkali bukan berasal dari anggaran negara secara langsung, melainkan dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ironisnya, beban kerja dan tanggung jawab yang mereka pikul sama beratnya dengan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peran Menteri Keuangan dan Arah Kebijakan ke Depan
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berada di posisi sentral dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk alokasi dana pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20 persen dari APBN.
Pernyataannya di ITB, meskipun disalahartikan, sejatinya membuka mata publik terhadap dilema fiskal yang dihadapi pemerintah.
Di satu sisi, ada tuntutan besar untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Di sisi lain, ada keterbatasan kapasitas APBN untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut secara instan.
Pemerintah sendiri telah menunjukkan komitmen untuk mengatasi masalah ini.
Dalam rancangan APBN 2025, sektor pendidikan direncanakan mendapat alokasi jumbo sebesar Rp724,3 triliun.
Sebagian dari anggaran ini secara spesifik akan difokuskan untuk peningkatan kesejahteraan guru, baik melalui kenaikan gaji bagi guru ASN maupun pemberian tunjangan yang lebih layak untuk guru non-ASN.
Langkah ini menjadi krusial. Peran Menteri Keuangan tidak hanya berhenti pada alokasi anggaran, tetapi juga memastikan pemetaan dan distribusi dana tersebut tepat sasaran.
Reformasi sistemik diperlukan agar setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para guru dan dosen di seluruh Indonesia, mengakhiri era di mana pengabdian mereka dihargai dengan upah yang tak sepadan.