Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang total anggarannya mencapai Rp 409 miliar.
![Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan pembagian uang yang diduga berasal dari pemerasan calon TKA di lingkup Kemenaker. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/05/70470-plh-direktur-penyidikan-kpk-budi-sokmo-wibowo.jpg)
KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dari pihak agensi periklanan.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, negara dirugikan sebesar Rp 222 miliar.
"Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata Budi pada Kamis (13/3/2025).
Modusnya, Yuddy Renaldi selaku Dirut diduga menyetujui kerja sama dengan enam agensi periklanan yang penunjukannya tidak sesuai prosedur.
Ada selisih pembayaran dari anggaran yang kemudian dialokasikan untuk kebutuhan non-budgeter bank.
Kasus ini sempat menyeret nama Ridwan Kamil setelah KPK menggeledah rumahnya pada Senin (10/3/2025) dan menyita sejumlah dokumen.
Namun, hingga kini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya.
Baca Juga: 'Kita Ketemu di KPK': Lisa Mariana Tak Malu Hasil Tes DNA Negatif, Kini Ancam Ridwan Kamil?