Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemanggilan Lisa Mariana terkait kasus korupsi pada pengadaan penempatan iklan di PT Bank BJB yang melibatkan nama Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
Selain Lisa, lembaga antirasuah tersebut juga memanggil mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi pemanggilan terhadap Selebgram Lisa Mariana yang dijadwalkan pada Jumat (22/8/2025).
"Benar," kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
"Terkait penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) Bank Jabar," katanya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengumumkan pemanggilan ulang terhadap mantan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, beserta mantan staf ahlinya, Melly Kartika Adelia, pada hari yang sama.
Ahmadi sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada 7 Agustus 2025.
Reaksi Lisa Mariana dan Pemanggilan Eks Auditor BPK
Lisa Mariana, melalui akun media sosialnya, mengaku heran dengan pemanggilan KPK.
Baca Juga: 'Kita Ketemu di KPK': Lisa Mariana Tak Malu Hasil Tes DNA Negatif, Kini Ancam Ridwan Kamil?
Ia menerima surat panggilan tersebut di tengah perseteruannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait tes DNA anak.
“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi ya, saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” kata Lisa dalam Instastory di akunnya, Rabu (20/8/2025).
Dalam unggahan yang sama, ia tetap menyinggung masalah pribadinya.
“Ini belum final, kita bongkar setuntas tuntasnya. jangan sampai ada kecurangan di sini. Gue udah bilang, kalau bukan benih dia, benih siapa? benih tuyul,” ujar Lisa.
Sementara itu, pemanggilan terhadap Ahmadi Noor Supit sebagai mantan auditor negara mengindikasikan KPK kemungkinan tengah mendalami proses audit atau temuan terkait skandal di Bank BJB.
Perkara Korupsi Iklan Bank BJB
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang total anggarannya mencapai Rp 409 miliar.
![Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan pembagian uang yang diduga berasal dari pemerasan calon TKA di lingkup Kemenaker. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/05/70470-plh-direktur-penyidikan-kpk-budi-sokmo-wibowo.jpg)
KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dari pihak agensi periklanan.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, negara dirugikan sebesar Rp 222 miliar.
"Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata Budi pada Kamis (13/3/2025).
Modusnya, Yuddy Renaldi selaku Dirut diduga menyetujui kerja sama dengan enam agensi periklanan yang penunjukannya tidak sesuai prosedur.
Ada selisih pembayaran dari anggaran yang kemudian dialokasikan untuk kebutuhan non-budgeter bank.
Kasus ini sempat menyeret nama Ridwan Kamil setelah KPK menggeledah rumahnya pada Senin (10/3/2025) dan menyita sejumlah dokumen.
Namun, hingga kini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya.