Ia mendesak KPK segera mengawasi jalannya persidangan karena ada potensi kerugian negara yang besar.
“Saya sudah minta gelar perkara, tapi tidak diizinkan. Kalau KPK turun, objektifitas bisa terjamin. Kalau tidak, bisa ada permainan,” tambahnya.
Jaksa Tolak Eksepsi
Dalam sidang lanjutan, jaksa penuntut umum menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum.
Majelis hakim juga belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu apakah majelis hakim akan menerima keberatan tim kuasa hukum atau melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Konflik Dua Perusahaan
Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia menuding patok milik PT WKM menghalangi pekerjaan tambang mereka.
Baca Juga: Babak Baru Drama Lisa Mariana: Kini Terseret ke Pusaran Korupsi Ratusan Miliar di Bank BJB
Namun, pihak WKM membalik tudingan itu. Mereka menegaskan patok tersebut justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan PT Position.