DPRD DKI Jakarta Prioritaskan Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:20 WIB
DPRD DKI Jakarta Prioritaskan Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menerima rombongan tokoh-tokoh Betawi dari Kaukus Muda Betawi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8) (dok. Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta)

Suara.com - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mendukung percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Pekan depan, Khoirudin akan memanggil jajaran Pemprov DKI Jakarta. Antara lain, Biro Hukum Setda DKI Jakarta dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Nantinya, Kaukus Muda Betawi bisa menyerahkan draft secara resmi untuk bisa dimasukan dalam Propemperda 2026.

“Insyaallah, secara birokrasi, administratif kita tempuh lamgkah-langkahnya untuk lahirnya Perda yang direvisi. Yakni, Perda Pemajuan Budaya Betawi,” ujar Khoirudin, Rabu (20/8).

Ia menjelaskan, dukungan mempercepat revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pada bagian ke-12 tentang Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan, Pasal 31 ayat 1 huruf (a) kewenangan yang dimaksud adalah prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.

“Konsen untuk menjaga pelestarian Budaya Betawi dalam rangka menindaklanjuti amanat UU Nomor 2 tahun 2024 untuk merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi Nomor 4 tahun 2015,” ucap Khoirudin.

Ia juga mengusulkan agar dalam Perda yang akan direvisi harus mengatur tentang akses khusus. Tujuannya agar warga Betawi bisa memberi masukkan terhadap pembangunan Kota Jakarta.

“Kita adalah subjek pembangunan, artinya kita ikut terlibat di lapangan. Kita ingin orang Betawi diberikan ruang untuk bisa sama-sama membangun kotanya sendiri,” kata Khoirudin.

Di kesempatan yang sama, Penasihat Kaukus Muda Betawi KH Luthfi Hakim mengungkapkan, terdapat tiga poin utama yang akan diusulkan masuk dalam revisi Perda 4 Tahun 2015. Masing-masing terkait kemajuan kebudayaan, lembaga adat, dan dana abadi kebudayaan.

“Kita mengusulkan hanya tiga pasal untuk revisi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi. Pertama adanya lembaga yang khusus melindungi Budaya Betawi yang mengatur keseluruhan Betawi dari semua aspek,” tutur Luthfi.

Ia menjelaskan, lembaga adat yang dimaksud yakni gabungan dari seluruh elemen organisasi Betawi. Mulai dari perwakilan majelis taklim, pondok pesantren, akademisi, hingga pegiat budaya.

“Selama ini, Jakarta belum pernah ada lembaga adat. Maka ormas kebudayaan boleh banyak, tapi lembaga adat cukup satu. Kami berharap lembaga adat ini segera terbentuk,” kata Luthfi.

Terkait dana abadi kebudayaan, Luthfi menjelaskan, hal itu juga telah diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dalam rangka pemajuan kebudayaan.

“Ada undang-undang tentang pemajuan kebudayaan. Jadi itu bukan tanpa alasan. Itu berdasarkan keputusan dari pemerintah,” ucap Luthfi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPRD DKI Jakarta Pastikan Kawal Program Prioritas

DPRD DKI Jakarta Pastikan Kawal Program Prioritas

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:00 WIB

Bank BNI Perkenalkan BNIdirect Bisnis, Platform Digital Efisien untuk Mendukung UMKM

Bank BNI Perkenalkan BNIdirect Bisnis, Platform Digital Efisien untuk Mendukung UMKM

Bisnis | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 18:41 WIB

Perjalanan UMKM Susu Mbok Darmi dan Ayam Bang Dava Mengangkat Cita Rasa Indonesia Lewat ShopeeFood

Perjalanan UMKM Susu Mbok Darmi dan Ayam Bang Dava Mengangkat Cita Rasa Indonesia Lewat ShopeeFood

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Pertamina Bina UMKM DDistillers, Ubah Lahan Kritis Jadi Lapangan Kerja bagi Ribuan Warga Desa

Pertamina Bina UMKM DDistillers, Ubah Lahan Kritis Jadi Lapangan Kerja bagi Ribuan Warga Desa

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:10 WIB

DPRD DKI Jakarta Hadirkan Jalan Sehat untuk Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia

DPRD DKI Jakarta Hadirkan Jalan Sehat untuk Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 15:53 WIB

Sinergi InJourney & Kementerian Kebudayaan Kelola Candi Borobudur: Pariwisata Berbasis Budaya

Sinergi InJourney & Kementerian Kebudayaan Kelola Candi Borobudur: Pariwisata Berbasis Budaya

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 12:17 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB