Suara.com - Kasus tragis balita R (4) di Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia karena infeksi cacingan akut masih menuai sorotan publik. Namun, ketika dimintai tanggapan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno justru tak memberikan jawaban mendalam.
Pratikno enggan menjawab pertanyaan awak media karenabalasan mengantuk pasca rapat tingkat menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta.
"Mungkin Kemankes yang cukup detail. Iya, tapi detailnya nanti di Kemenkes ya. Kamu enggak tau, saya ini agak ngantuk dikit ini?" ujar Pratikno kepada media di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Pratikno memberikan jawaban itu sembari tertawa kecil.
![Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno memberikan penjelasan mengenai penerapan kurikulum baru yang memasukan Coding dan AI sebagai mata pelajaran di sekolah. [Suara.com/Lilis]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/19/99976-menteri-pembangunan-manusia-dan-kebudayaan-pmk-pratikno.jpg)
Padahal diketahui kalau sebagai Menko, Pratikno memiliki tugas utama mengoordinasikan kementerian/lembaga di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Itu berarti mulai dari Kementerian Dikdasmen, Kementerian Diktisaintek, Kementerian Kebudayaan, Kemenag, Kemenkes, hingga Kemen PPPA ada di bawah payung koordinasinya.
Meninggal 'Digerogoti' Cacing
Sebelumnya, kasus kematian Raya menjadi sorotan nasional. Balita berusia 4 tahun itu meninggal dunia dengan kondisi tubuh dipenuhi cacing setelah mengalami infeksi parah.
Selain faktor kesehatan keluarga yang rentan, Raya juga kesulitan mendapatkan layanan medis karena belum memiliki NIK sehingga tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kejadian itu mencuri perhatian publik, sampai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyebut kejadian itu sebagai tamparan bagi pelayanan dasar di desa.
Negara Abaikan Hak Anak
Baca Juga: Wamenaker Noel Ternyata Tukang Palak, KPK Sebut Kasusnya Terjadi Lama: Nilainya Cukup Besar!
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya menyebut tragedi meninggalnya Raya, balita di Sukabumi, termasuk tindakan pengabaian negara terhadap hak anak-anak.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra makin menyayangkan kejadian Raya yang tidak bisa dilayani BPJS kesehatan karena belum tercatat nomor kependudukannya.
![Komisioner KPAI Jasra Putra. [Instagram@jasraputra]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/22/34535-komisioner-kpai-jasra-putra.jpg)
Hal tersebut diduga lantaran orang tuanya mengidap gangguan jiwa, sementara Raya dan kakaknya, Risna, lebih sering dirawat oleh nenek mereka.
"Pengabaian dan penelantaran itu juga menjadi persoalan lebih kompleks karena situasi keluarga tersebut yang berujung tidak pernah mengurus nomor kependudukan. Meski kita tahu pencatatan kelahiran adalah stetsel aktif negara yang perlu afirmasi, karena anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri," kata Jasra dalam keterangannya, Kamis.
Jasra menegaskan, tragedi yang menimpa Raya menunjukkan betapa kompleks penderitaan yang dialami keluarganya.
Ketiadaan nomor kependudukan seolah menjadi penghalang utama keluarga Raya untuk tersentuh berbagai program kesejahteraan dari negara. Ditambah lagi kondisi orangtua yang mengidap gangguan jiwa membuat keluarga tersebut kian terstigma, sehingga tak ada pihak yang benar-benar membaca akar masalahnya.
"Kita perlu menyadari, ada kekosongan kebijakan, ketika anak berada dalam pengasuhan keluarga ODGJ, yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, pemerintah daerah, para legislator dan pegiat perlindungan anak. Perlu ada upaya bersama mendorong kembali inisiatif bersama tentang RUU Pengasuhan Anak," tegas Jasra