Ia bukan hanya ikut menikmati aliran dana, tetapi juga menjadi "benteng" yang melindungi seluruh jaringan di bawahnya.
Dengan posisinya yang tinggi, ia bisa memastikan para "eksekutor"-nya aman dan para pengusaha tidak berani melawan atau melapor.
4. Terungkapnya 'Tarif Haram' Ratusan Juta Rupiah
OTT ini berhasil mengungkap "tarif haram" yang dipatok oleh sindikat ini. Untuk satu kali pengurusan beberapa sertifikat, nilainya diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Angka ini kemungkinan hanyalah puncak dari gunung es.
KPK kini diyakini sedang menelusuri berapa banyak perusahaan lain yang telah menjadi korban dan berapa total uang haram yang telah dikumpulkan oleh "geng" ini selama beroperasi.
5. Konsekuensi Langsung: Rompi Oranye dan Ancaman Hukuman 20 Tahun
Ke-11 tersangka kini resmi menyandang status tahanan KPK.
Mereka harus menanggung aib mengenakan rompi oranye dan menghadapi realitas dingin di balik jeruji besi.
Baca Juga: Resmi Tersangka Kasus Pemerasan, Tangis Wamenaker Noel di KPK Cuma Air Mata Buaya?
Lebih dari itu, mereka dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor, termasuk pasal pemerasan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ini adalah akhir yang pahit bagi sebuah sindikat yang merasa kebal hukum.
Pembongkaran "Geng Kemenaker" ini menjadi bukti bahwa korupsi seringkali bukan tindakan individu, melainkan kejahatan berjamaah.
Menurut Anda, apakah praktik serupa juga terjadi di kementerian-kementerian lainnya? Sampaikan analisis Anda di kolom komentar.