Roy mengatakan teman-teman media, baik media konvensional maupun media alternatif harusnya diberi kebebasan untuk menyebarkan berita.
Pasalnya, menurut Roy siapa lagi yang akan menyebarkan berita pada Masyarakat jika bukan teman – teman media.
“Saya bela teman-teman media, kita harus mengedepankan UU pokok Pers, bahwa teman-teman itu memberitakan. Siapa lagi yang memberitakan kalau bukan teman-teman media, tidak harus media konvensional, tidak harus media mainstream, tapi teman-teman youtuber media alternatif,” ungkapnya.
“Kalau anda memberitakan terus anda dikriminalisasi , siapa yang memberitakan untuk masyarakat? siapa?,” tegasnya.
Rupanya tak hanya Roy Suryo saja yang yakin bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana.
11 orang terlapor lainnya, termasuk tokoh – tokoh nasional, Abraham Samad, dan dr. Tifauzia Tyassuma kompak menyatakan bahwa mereka tidak bersalah dan tidak pantas dipidana atas tudingan yang mereka anggap sebagai bentuk kritik dan riset publik.
Roy mengatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya dan 11 orang lainnya sebagai laporan yang keliru dan tidak berdasar.
Kontributor : Kanita
Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Wamenaker Noel Ditangkap KPK