Pendapatan per kapita Jepang memang jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Menurut data Bank Dunia terbaru, pendapatan per kapita Jepang mencapai USD 39.000 per tahun.
Di sisi lain, pendapatan Indonesia masih berada di kisaran USD 4.000-5.000 per tahun.
Jika dihitung, harga beras Rp100 ribu per kilogram di Jepang hanya setara 2-3 persen dari pendapatan harian warga mereka.
Sementara harga beras Rp15-16 ribu per kilogram di Indonesia bisa menyerap porsi cukup besar dari pendapatan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Perbedaan ini membuat perbandingan yang dilakukan Mentan Amran dipandang kurang adil bagi masyarakat Indonesia.
Untuk memahami konteks lebih jauh, perlu melihat standar upah minimum di Jepang yang dikenal dengan sebutan minimum wage.
UMR di Jepang dihitung per jam dan berbeda di setiap prefektur.
Rata-rata upah minimum nasional pada 2024 tercatat 1.054 yen per jam atau sekitar Rp116 ribu.
Baca Juga: Titiek Soeharto Cek Harga Beras di Kampung Menteri Pertanian, Ini Hasilnya!
Tokyo menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi, yakni 1.163 yen per jam atau sekitar Rp128.471.
Jika dikalkulasi bulanan dengan asumsi 40 jam kerja per minggu, maka pekerja di Tokyo bisa mengantongi sekitar Rp20,5 juta.
Prefektur Kanagawa memiliki upah minimum 1.162 yen per jam atau Rp128.361.
Sementara di Osaka, upah minimum per jam mencapai 1.114 yen atau sekitar Rp123.097.
Prefektur dengan upah minimum terendah adalah Tottori dengan 900 yen per jam atau sekitar Rp99.450.
Dengan rata-rata upah sebesar itu, harga beras Rp100 ribu per kilogram di Jepang tentu tidak terlalu membebani daya beli masyarakat.