Curi Pisang Demi Biaya Istri yang Hamil, Endingnya Bikin Nangis!

Muhammad Yunus

Minggu, 24 Agustus 2025 | 12:51 WIB
Curi Pisang Demi Biaya Istri yang Hamil, Endingnya Bikin Nangis!
Pria di Kabupaten Gowa dibebaskan dari hukuman setelah ketahuan mencuri empat tandan pisang demi membiayai istrinya yang hamil [Suara.com/Istimewa]

Rustam, sang pemilik pisang juga akhirnya luluh. Dengan hati lapang, ia mencabut laporan dan menyatakan memaafkan pelaku.

"Mudah-mudahan ini jadi pelajaran, jangan diulangi lagi," katanya di depan forum.

Polisi akhirnya memilih jalur restorative justice. Kepala Desa, tokoh masyarakat, orang tua Erlangga, hingga korban hadir menyaksikan perjanjian damai.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyebut restorative justice menjadi solusi hukum yang mengedepankan kemanusiaan.

"Kita mengedepankan kemanusiaan tanpa menghilangkan nilai edukasi hukum," ucap Aldy.

Restorative justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberikan pedoman kepada aparat kepolisian dalam menangani perkara secara damai dengan tetap menjunjung keadilan substantif.

Pria di Kabupaten Gowa dibebaskan dari hukuman setelah ketahuan mencuri empat tandan pisang demi membiayai istrinya yang hamil [Suara.com/Istimewa]
Pria di Kabupaten Gowa dibebaskan dari hukuman setelah ketahuan mencuri empat tandan pisang demi membiayai istrinya yang hamil [Suara.com/Istimewa]

Potret Ketidakadilan

Kasus Erlangga menjadi sorotan di tengah penyesuaian gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

Dari kasus ini kita bisa melihat potret kehidupan rakyat miskin di negeri ini. Ironi itu semakin terasa ketika disandingkan dengan jumlah gaji anggota DPR RI.

Seorang anggota DPR RI bahkan bisa mengantongi setidaknya Rp3 juta per hari, jika dihitung dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang totalnya menembus lebih dari Rp100 juta per bulan.

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 serta SE Sekretariat Jenderal DPR tahun 2010, gaji pokok anggota DPR ditetapkan dengan nominal Rp4.200.000.

Selain itu, terdapat tunjangan keluarga, yakni tunjangan untuk suami atau istri sebesar Rp420.000 dan tunjangan anak Rp168.000 untuk maksimal dua anak.

Kemudian, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa), tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813, uang sidang/paket Rp2.000.000, tunjangan kehormatan Rp5.580.000.

Kemudian, tunjangan komunikasi Rp15.554.000, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000, dan tunjangan perumahan Rp50.000.000

Ketimpangan tersebut dianggap menyakitkan karena memperlihatkan perbedaan mencolok antara kesejahteraan DPR dengan kondisi rakyat kecil.

Sementara, Erlangga harus mempertaruhkan nasib sekaligus nama baik keluarganya hanya untuk Rp150 ribu dari hasil menjual pisang curian.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Prabowo: Pemimpin Tidak Pandai Akan Ciptakan Kemiskinan

Presiden Prabowo: Pemimpin Tidak Pandai Akan Ciptakan Kemiskinan

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 20:24 WIB

Strategi Pemerintahan Prabowo Entaskan Kemiskinan, Gandeng Pemda Hingga Swasta

Strategi Pemerintahan Prabowo Entaskan Kemiskinan, Gandeng Pemda Hingga Swasta

Bisnis | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 09:19 WIB

Komisi III: Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Keadilan Restoratif

Komisi III: Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Keadilan Restoratif

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 05:42 WIB

Terkini

Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata

Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:28 WIB

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:17 WIB

Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman

Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:14 WIB

Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:11 WIB

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:06 WIB

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:56 WIB

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:47 WIB

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:42 WIB

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!

Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:14 WIB