Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keyakinan tingkat tinggi bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan pengampunan atau amnesti kepada Immanuel Ebenezer Gerungan. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab disapa Noel itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Sikap optimistis lembaga antirasuah ini muncul di tengah harapan Noel untuk mendapatkan hak prerogatif presiden setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK memegang satu alasan kuat yang diyakini menjadi sinyal bahwa era pemerintahan baru ini tidak akan main-main dengan koruptor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keyakinan tersebut berakar dari pidato kenegaraan yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo.
"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke-80 RI kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Senin (25/8/2025).
Menurut Budi, pernyataan tegas Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraannya menjadi bukti sahih atas keseriusan dan komitmen pemerintah dalam perang melawan korupsi. Pidato tersebut, kata Budi, bukan sekadar retorika, melainkan sebuah janji yang akan dipegang teguh.
KPK memandang bahwa penegakan hukum terhadap koruptor, termasuk dalam kasus yang menjerat Noel, adalah esensi untuk menciptakan keadilan dan efek jera.
"Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.
Terlebih lagi, kasus yang menjerat Noel dianggap sangat merugikan masyarakat luas. KPK menyoroti bagaimana praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker telah melambungkan biaya secara gila-gilaan, dari yang seharusnya hanya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
"Itu kan angka yang sangat luar biasa, terlebih dihadapkan dengan UMR Indonesia yang masih cukup rendah," ujar Budi, menggarisbawahi dampak langsung korupsi terhadap rakyat kecil.
Baca Juga: OTT Wamenaker Berbuntut Panjang! Pejabat Kemenaker Irvian Bobby Diduga Cuci Uang Hasil Pemerasan K3?
Meski demikian, Budi mengakui bahwa pemberian amnesti sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
Keyakinan KPK tampaknya sejalan dengan langkah cepat yang telah diambil Istana. Tepat pada hari Noel ditetapkan sebagai tersangka, 22 Agustus 2025, Presiden Prabowo langsung mencopot jabatannya sebagai Wamenaker.
Langkah tegas ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang mengamini semangat pemberantasan korupsi presiden.
"Sekali lagi, benar-benar Presiden ingin kami semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat itu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Noel diduga kuat menerima aliran dana haram sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor gede merek Ducati dari hasil pemerasan tersebut.
Berikut adalah 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) - Wamenaker
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) - Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
- Subhan (SB) - Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker
- Anitasari Kusumawati (AK) - Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
- Fahrurozi (FRZ) - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker
- Hery Sutanto (HS) - Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) - Sub-Koordinator di Kemenaker
- Supriadi (SUP) - Koordinator di Kemenaker
- Temurila (TEM) - Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM) - Pihak PT KEM Indonesia