Dijuluki Sultan Kemnaker, Segini Harta Kekayaan Irvian Bobby Mahendro Menurut LHKPN

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 25 Agustus 2025 | 15:08 WIB
Dijuluki Sultan Kemnaker, Segini Harta Kekayaan Irvian Bobby Mahendro Menurut LHKPN
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (kanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Suara.com - Topik mengenai harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro Putro menurut LHKPN belakangan mencuri perhatian setelah namanya muncul dalam kasus besar yang juga menyeret mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel).

KPK menetapkan Irvian sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Publik pun penasaran terkait jumlahnya hartanya, apa saja aset yang dimiliki, dan sejauh mana laporan resminya, mengingat Irvian dilaporkan menerima aliran dana sebesar Rp69 miliar dari total Rp81 miliar hasil pemerasan sertifikasi K3.

Namun, angka fantastis tersebut ternyata berbanding terbalik dengan laporan resmi kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Untuk lebih jelasnya, inilah daftar aset dan kekayaan Irvian Bobby Mahendro Putro yang resmi tercatat dalam LHKPN.

Siapa Irvian Bobby Mahendro Putro?

Irvian Bobby Mahendro Putro merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025 disebut sebagai tokoh kunci dalam skema pungutan liar yang diduga berlangsung sejak 2019.

Kolase foto Immanuel Ebenezer alias Noel dan Irvian Bobby Mahendro. (tangkapan layar/ist)
Kolase foto Immanuel Ebenezer alias Noel dan Irvian Bobby Mahendro. (tangkapan layar/ist)

Julukan "Sultan Kemnaker" pun disematkan kepada Irvian karena dirinya menguasai aliran dana yang sangat besar, jauh di atas kapasitas jabatannya di K3.

Sejak 2019, ia diduga mengantongi sekitar Rp69 miliar dari praktik pemerasan, sementara laporan kekayaan resminya di LHKPN hanya mencatat sekitar Rp3,9 miliar.

Baca Juga: Wamenaker Noel Minta Amnesti Presiden, Menkum Tolak Mentah-mentah: Gak Ada di Pikiran Kami!

Menurut KPK, biaya resmi sertifikat K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu dinaikkan secara ilegal hingga Rp6 juta.

Praktik tersebut dilakukan dengan cara menekan pihak perusahaan, sehingga mereka terpaksa membayar biaya yang ditentukan.

Selisih biaya dari pungutan itu kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

Dari total sekitar Rp81 miliar yang terkumpul, sekitar Rp69 miliar diduga masuk ke kantong pribadi Irvian lewat perantara.

Dari kasus korupsi tersebut, muncul fakta bahwa Irvian sering memberikan bantuan pribadi kepada atasannya, Immanuel Ebenezer.

Noel pernah meminta bantuan dana renovasi rumah di Cimanggis, dan Irvian langsung memberikan dana sejumlah Rp3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?