Wamenaker Noel Minta Amnesti Presiden, Menkum Tolak Mentah-mentah: Gak Ada di Pikiran Kami!

Senin, 25 Agustus 2025 | 13:42 WIB
Wamenaker Noel Minta Amnesti Presiden, Menkum Tolak Mentah-mentah: Gak Ada di Pikiran Kami!
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, langsung ditolak mentah-mentah oleh pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara tegas menyatakan bahwa wacana tersebut bahkan belum ada di pikiran pemerintah.

Jawaban dingin ini seolah menjadi tamparan keras bagi Noel, sekaligus sinyal bahwa tidak akan ada karpet merah bagi para pejabat yang tersandung kasus korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.

Supratman Andi Agtas tidak memberikan ruang abu-abu. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, baik di level presiden maupun kementerian, tidak ada pembahasan sama sekali mengenai kemungkinan memberikan amnesti untuk Noel.

"Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Ia kembali mempertegas posisi pemerintah untuk menutup rapat-rapat pintu diskusi soal ini.

"Sampai hari ini presiden dan juga di Kementerian Hukum belum pernah membicarakan terkait hal tersebut," ujarnya.

Momen Noel Minta Amnesti Usai Jadi Tersangka

Permintaan kontroversial ini dilontarkan Noel sesaat setelah ia resmi mengenakan rompi oranye KPK. Di hadapan awak media, sebelum digiring ke mobil tahanan, ia secara terbuka berharap mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel kala itu.

Baca Juga: Dulu Sebut Prabowo Ancaman, Kini Immanuel Ebenezer Minta Ampunan

Noel sendiri ditetapkan sebagai salah satu dari sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK menduga ia turut menikmati aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari total uang pemerasan yang mencapai Rp 81 miliar.

Sikap tegas Menkum ini sejalan dengan sinyal yang sudah lebih dulu dikirimkan oleh Istana dan KPK.

Pihak Istana, melalui Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat korupsi. Sementara itu, KPK juga secara terbuka meminta agar permohonan amnesti tersebut ditolak demi menjaga efek jera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?