CEK FAKTA: Benarkah Penghasilan PSK Bakal Kena Pajak? Heboh di Medsos

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 25 Agustus 2025 | 23:15 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Penghasilan PSK Bakal Kena Pajak? Heboh di Medsos
Ilustrasi PSK. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook pada Kamis, 7 Agustus 2025, menghebohkan warganet dengan narasi bahwa penghasilan pekerja seks komersial bakal kena pajak. Unggahan itu dibagikan akun “Tenggara Selatan” dengan foto dan narasi panjang bernada protes:

“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!

Mulyani Mulyani benar-benar dah

ngitung pajaknya gimana coba?

Apa akan di tungguin pas ngamar berapa jumlah nasabahnya kali HET wilayahnya di bagi seper sekian persen yg harus di BAYAR ke NEGARA?

Psk yg dah bayar pajak sekalian stempel pusernya ye ‍

PEJABAT SINTING, rakyat di buat nangis dan ketawa”

Lantas, benarkah penghasilan PSK bakal kena pajak?

Isu mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial muncul pertama kali dari pernyataan lama Mekar Satria Utama, mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Satria menjelaskan ketentuan subjektif dan objektif dalam penetapan status Wajib Pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, pernyataan tersebut kini disalahartikan dan beredar kembali di media sosial. Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan DJP saat ini, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial.

“Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan,” ujarnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Sebagai tambahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan individu maupun badan usaha selama satu tahun pajak.

Penghasilan tersebut mencakup gaji, honorarium, keuntungan usaha, hadiah, dan sumber pendapatan lain, namun tidak ada aturan spesifik yang menargetkan pekerja seks komersial.

Kesimpulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?