Suara.com - Sebuah kabar yang terdengar seperti durian runtuh bagi para Pekerja Migran Indonesia (TKI/TKW) menyebar dengan cepat di platform media sosial Facebook.
Sebuah video yang diunggah oleh akun “Elsa Lismawati” pada Minggu, 3 Agustus 2025, menyajikan janji manis: pembagian uang sitaan korupsi impor gula senilai Rp565 miliar kepada para pahlawan devisa.
Tak tanggung-tanggung, narasi dalam video tersebut mengklaim setiap TKI/TKW berhak mendapatkan dana fantastis sebesar Rp680 juta. Unggahan ini dengan cepat menarik simpati dan harapan, terutama dengan narasi yang menyentuh.
“INILAH PENAMPAKAN UANG RP565 MILIYAR YANG DISITA OLEH NEGARA ATAS KASUS KORUPSI IMPORTASI GULA. MELALUI PROGRAM TERBAIK, UANG KORUPSI SITAAN NEGARA AKAN DI SALURKAN/DIBAGIKAN KEPADA PARA TKI/TKW YANG BEKERJA DILUAR NEGERI SEBAGAI SUMBER DEVISA NEGARA. SELAIN ITU, PARA TKI/TKW JUGA MEMPUNYAI BERBAGAI PERMASALAHAN PSIKOLOGIS SEPERTI MASALAH KELUARGA DAN ANAK-ANAK. JIKA ANDA SALAH SATU TKI/TKW YANG BEKERJA DILUAR NEGERI, MAKA UANG SITAAN INI BERHAK ANDA DAPATKAN SENILAI RP680 JUTA PERJIWA. SYARAT [PASPOR & BANK BRI].”
Untuk meyakinkan calon korbannya, unggahan tersebut juga menyertakan nomor WhatsApp admin yang bisa dihubungi. Hingga Senin (25/8/2025), unggahan ini telah menuai 67 suka, 23 komentar, dan dibagikan ulang oleh 12 pengguna, menunjukkan potensi penyebaran yang lebih luas. Namun, benarkah informasi ini?
PENELUSURAN FAKTA: Video Asli Dipelintir untuk Menipu
Dikutip dari turnbackhoax.id, Tim Cek Fakta melakukan penelusuran mendalam terhadap video dan klaim yang beredar. Menggunakan teknik reverse image search pada cuplikan video, ditemukan fakta yang membongkar kebohongan narasi tersebut.
Video tumpukan uang yang viral itu identik dengan unggahan di kanal YouTube tvOneNews pada Rabu, 26 Februari 2025. Video asli tersebut berjudul “Kejagung Perlihatkan Bukti Uang Tunai Kasus Impor Gula yang Capai Rp565 Miliar | Kabar Pagi tvOne”.
Video tersebut memang benar menampilkan momen saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang tunai senilai Rp565 miliar yang disita dari kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Baca Juga: KPK Didorong Usut TPPU Kasus Immanuel Ebenezer : Modus 'Penjaga Pintu' untuk Samarkan Harta Korupsi
Namun, dalam video aslinya, tidak ada satu pun pernyataan dari pihak Kejagung atau narator berita yang menyebutkan bahwa uang tersebut akan dibagikan kepada TKI/TKW.
Artinya, pelaku mengambil video resmi dari media, kemudian memotong dan menambahkan narasi palsu untuk membangun cerita bohong demi mengelabui publik.
Waspada Modus Pencurian Data Pribadi!
Kecurigaan terbesar justru terletak pada syarat yang diminta. Permintaan data pribadi yang sangat sensitif seperti paspor dan rekening bank (BRI) adalah modus klasik penipuan phishing.
Hati-hati, jangan sampai kita memberikan data pribadi karena rentan disalahgunakan. Data pribadi bisa digunakan untuk berbagai tindak, termasuk pembobolan rekening bank.
Dengan memiliki informasi paspor dan detail rekening, penipu memiliki akses untuk melakukan berbagai kejahatan, mulai dari pencurian identitas, pengajuan pinjaman online ilegal atas nama korban, hingga upaya membobol saldo di rekening bank.
Nomor WhatsApp yang dicantumkan juga merupakan jalur komunikasi tidak resmi yang sering digunakan penipu untuk menjerat korbannya secara personal.
Untuk memastikan kebenaran program ini, tim juga telah melakukan pengecekan ke situs web dan seluruh kanal media sosial resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Hasilnya, tidak ditemukan informasi apa pun mengenai program pembagian bantuan dari uang sitaan korupsi.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh bukti yang telah diverifikasi, unggahan yang mengklaim "pemerintah bagikan uang sitaan korupsi impor gula Rp565 Miliar kepada TKI" adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
Pelaku sengaja menggunakan video yang sah namun dengan narasi yang sepenuhnya salah untuk tujuan penipuan. Masyarakat, khususnya para Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, diimbau untuk tidak mudah percaya dan tidak pernah membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.