Suara.com - Langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengobral amnesti dan abolisi kini mulai berdampak kepada kredibilitasnya sendiri. Permintaan amnesti dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, yang baru saja jadi tersangka KPK, dinilai sebagai efek domino dan senjata liar yang kini berbalik menyerang.
Aktivis antikorupsi, Tibiko Zabar, menyebut permintaan Noel ini adalah bukti nyata bahwa kebijakan Prabowo sebelumnya telah menciptakan preseden buruk yang sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi.
Tibiko Zabar tak kaget dengan permintaan Noel. Menurutnya, ini adalah buah pahit yang sudah diprediksi akan muncul setelah Prabowo memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.
"Ini bisa jadi buah dari apa yang kemarin dikhawatirkan atas pemberian amnesti dari Presiden Prabowo terhadap terduga korupsi," kata Tibiko saat dihubungi Suara.com, Senin (25/8/2025).
Ia menilai, kebijakan amnesti untuk koruptor kini telah menjadi senjata liar yang bisa digunakan oleh siapa saja untuk berkelit dari jerat hukum, dan pada akhirnya justru melemahkan pemerintahan Prabowo sendiri.
Stop Obral Amnesti untuk Koruptor
Tibiko menegaskan, praktik obral pengampunan untuk pelaku korupsi harus segera dihentikan. Menurutnya, Noel sama sekali tidak pantas mendapatkannya.
"Ini demi ketegasan penegakan hukum korupsi di Indonesia. Karena, amnesti bagi pelaku kejahatan korupsi tidak tepat karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada segala aspek kehidupan," tegasnya.
Tibiko mengingatkan, kasus yang menjerat Noel bukanlah kejahatan biasa yang bisa dimaafkan begitu saja. Dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki dampak langsung yang merugikan masyarakat luas.
Baca Juga: Perjalanan Zulkifli Hasan: Di Balik Layar Loyalitas yang Diganjar Bintang Jasa Tertinggi
"Lihat saja bagaimana dampak dari praktik korup yang terjadi di Kemenaker... yang berdampak pada masyarakat juga yang dirugikan akibat biaya pengurusan yang tidak wajar," ujarnya.
Pada akhirnya, Tibiko memperingatkan bahwa jika Noel sampai mendapatkan amnesti, maka habislah sudah upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Efek jera akan hilang total.
"Pengampunan bagi pelaku korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi koruptor, jangan sampai ada preseden buruk terjadi kembali dalam upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.