Pembelaan Mengejutkan Rudy Ong: 'Saya Diperas Rp10 Miliar Atas Nama KPK, Malah Saya yang Kena'

Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:50 WIB
Pembelaan Mengejutkan Rudy Ong: 'Saya Diperas Rp10 Miliar Atas Nama KPK, Malah Saya yang Kena'
Tersangka Suap IUP di Kaltim Rudy Ong Chandra saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Konferensi pers penahanan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi panggung pembelaan.

Rudy, yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP), justru menuding ada konspirasi lain di balik kasus yang menjeratnya.

Ia menuduh pegawainya yang bernama Sugeng telah memeras dirinya selama bertahun-tahun dengan mengatasnamakan KPK.

"Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK," kata Rudy dengan nada tegas di hadapan awak media, Senin (25/8/2025).

Tak hanya sampai di situ, Rudy mengklaim uang pemerasan yang diberikan kepada Sugeng nilainya mencapai angka fantastis dan digunakan untuk tujuan yang sama sekali tidak terkait dengan pengurusan izin.

"Narkoba Rp10 miliar," tambahnya.

Klaim mengejutkan ini kembali ia teriakkan saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.

Rudy menegaskan bahwa posisinya saat ini adalah korban yang salah sasaran, di mana laporannya justru berbalik menyerang dirinya.

"Delapan tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena," ujarnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga: Negosiasi di Hotel Samarinda: Terungkap Aliran Suap Miliaran Rupiah dari Rudy Ong untuk Amankan IUP

Sebelumnya diberitakan, Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah dijemput paksa penyidik sekitar pukul 21.38 WIB pada Kamis (21/8/2025).

Dia mengenakan pakaian kemeja berlengan panjang warna merah muda. Dia juga terlihat datang dengan tangan terborgol.

Rudy Ong kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

“Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Rudy Ong Chandra, tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) digelandang ke Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (21/8/2025) malam. [Suara.com/Dea]
Rudy Ong Chandra, tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) digelandang ke Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (21/8/2025) malam. [Suara.com/Dea]

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambah dia.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rudy ditutupi oleh tim kuasa hukumnya. Dia bahkan sempat menutupi wajahnya dengan tangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?