- Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus penyebaran berita bohong soal ijazah Jokowi, bebas bersyarat dari Lapas Sragen.
- Dia juga pembuat buku berjudul 'Jokowi Undercover'.
- Walau sudah bebas, Bambang Tri masih harus menjalani wajib lapor.
Suara.com - Terpidana kasus penyebaran berita bohong, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, akhirnya menghirup udara bebas.
Penulis buku Jokowi Undercover yang mengulik dugaan ijazah Jokowi palsu itu resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025) pagi, setelah mendapatkan status pembebasan bersyarat.
Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang diterbitkan pada 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan hak yang dimiliki setiap warga binaan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Bambang Tri telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif yang diperlukan.
"Pembebasan bersyarat untuk Bambang Tri Mulyono diberikan setelah melalui proses penilaian yang ketat. Parameternya kelakuan baik, patuh tata terbit, dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif," kata Maolana.
Selama menjalani masa hukuman, Bambang Tri disebut telah aktif mengikuti berbagai program pembinaan.
Meski kini telah bebas, statusnya masih dalam pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang.
"Harapannya, dengan pembebasan bersyarat ini, dia bisa kembali beradaptasi di masyarakat dan menjalani hidup lebih baik," kata dia.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Berlarut-larut Hingga 5 Tahun ke Depan
Namun, proses pembebasan Bambang Tri diwarnai sedikit kejanggalan. Kuasa hukumnya, Pardiman, mengaku ada perubahan jadwal mendadak yang tidak diinformasikan kepadanya.
Awalnya, ia berencana menjemput kliennya pada pukul 09:00 WIB, tetapi Bambang Tri ternyata sudah dikeluarkan dari lapas jauh lebih pagi.
"Kesepakatan saya dengan Bambang Tri, akan dijemput jam 9 pagi. Tapi entah kenapa, tak ada konfirmasi dari lapas, Pak Bambang Tri sudah dipulangkan," kata Pardiman.
Kilas Balik Kasus yang Menjeratnya
Kasus ini bermula dari konten kontroversial di kanal YouTube Gus Nur 13 Official milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Dalam video tersebut, Bambang Tri Mulyono secara terbuka membahas dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo dan bahkan melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan publik atas klaimnya.
Video tersebut viral dan memicu reaksi keras. Bareskrim Polri kemudian bergerak dan menetapkan Bambang Tri serta Gus Nur sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022.
"Narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yg menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri saat itu, Komisaris Besar Nurul Azizah.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 23 saksi dan 7 ahli sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.
Di Pengadilan Negeri Solo, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara pada 18 April 2023.
Uniknya, Bambang Tri tidak terbukti melakukan penistaan agama, melainkan dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong, yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Setelah melalui proses banding dan kasasi, hukumannya dipangkas menjadi empat tahun.
Hingga pembebasan bersyaratnya, Bambang telah menjalani sekitar dua tahun masa tahanan, ditambah hukuman subsider empat bulan karena tidak membayar denda Rp 1 miliar.