Mulyono yang Bikin Buku 'Jokowi Undercover' Dibebaskan dari Penjara

Bernadette Sariyem

Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:47 WIB
Mulyono yang Bikin Buku 'Jokowi Undercover' Dibebaskan dari Penjara
Kolase foto Bambang Tri Mulyono, mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sragen (kiri) dan buku buatan Bambang berjudul 'Jokowi Undercover' (kanan). [Suara.com]
Kesimpulan

Suara.com - Terpidana kasus penyebaran berita bohong, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, akhirnya menghirup udara bebas.

Penulis buku Jokowi Undercover yang mengulik dugaan ijazah Jokowi palsu itu resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025) pagi, setelah mendapatkan status pembebasan bersyarat.

Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang diterbitkan pada 12 Juni 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan hak yang dimiliki setiap warga binaan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Bambang Tri telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif yang diperlukan.

"Pembebasan bersyarat untuk Bambang Tri Mulyono diberikan setelah melalui proses penilaian yang ketat. Parameternya kelakuan baik, patuh tata terbit, dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif," kata Maolana.

Selama menjalani masa hukuman, Bambang Tri disebut telah aktif mengikuti berbagai program pembinaan.

Meski kini telah bebas, statusnya masih dalam pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang.

"Harapannya, dengan pembebasan bersyarat ini, dia bisa kembali beradaptasi di masyarakat dan menjalani hidup lebih baik," kata dia.

Namun, proses pembebasan Bambang Tri diwarnai sedikit kejanggalan. Kuasa hukumnya, Pardiman, mengaku ada perubahan jadwal mendadak yang tidak diinformasikan kepadanya.

Awalnya, ia berencana menjemput kliennya pada pukul 09:00 WIB, tetapi Bambang Tri ternyata sudah dikeluarkan dari lapas jauh lebih pagi.

"Kesepakatan saya dengan Bambang Tri, akan dijemput jam 9 pagi. Tapi entah kenapa,  tak ada konfirmasi dari lapas, Pak Bambang Tri sudah dipulangkan," kata Pardiman.

Kilas Balik Kasus yang Menjeratnya

Kasus ini bermula dari konten kontroversial di kanal YouTube Gus Nur 13 Official milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Dalam video tersebut, Bambang Tri Mulyono secara terbuka membahas dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo dan bahkan melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan publik atas klaimnya.

Video tersebut viral dan memicu reaksi keras. Bareskrim Polri kemudian bergerak dan menetapkan Bambang Tri serta Gus Nur sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022.

"Narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yg menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri saat itu, Komisaris Besar Nurul Azizah.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 23 saksi dan 7 ahli sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

Di Pengadilan Negeri Solo, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara pada 18 April 2023.

Uniknya, Bambang Tri tidak terbukti melakukan penistaan agama, melainkan dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong, yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Setelah melalui proses banding dan kasasi, hukumannya dipangkas menjadi empat tahun.

Hingga pembebasan bersyaratnya, Bambang telah menjalani sekitar dua tahun masa tahanan, ditambah hukuman subsider empat bulan karena tidak membayar denda Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jimly Asshiddiqie: Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Berlarut-larut Hingga 5 Tahun ke Depan

Jimly Asshiddiqie: Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Berlarut-larut Hingga 5 Tahun ke Depan

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:24 WIB

Eks Ketua MK Sebut Alasan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi Lama-lama Masuk Akal

Eks Ketua MK Sebut Alasan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi Lama-lama Masuk Akal

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:09 WIB

Sudah 600 Bukti dan 99 Saksi Diperiksa Polisi, Kapan Kasus Ijazah Jokowi Selesai?

Sudah 600 Bukti dan 99 Saksi Diperiksa Polisi, Kapan Kasus Ijazah Jokowi Selesai?

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:31 WIB

Kenapa Rektor UGM Ova Emilia Begitu Getol Bela Jokowi di Kasus Ijazah Palsu?

Kenapa Rektor UGM Ova Emilia Begitu Getol Bela Jokowi di Kasus Ijazah Palsu?

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:17 WIB

Amien Rais Sebut Prabowo Masih Terbayang-bayang Pemerintahan Jokowi

Amien Rais Sebut Prabowo Masih Terbayang-bayang Pemerintahan Jokowi

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:47 WIB

Amien Rais Khawatir Prabowo Akan Digulung Jokowi Karena Orang-orang di Pemerintahannya

Amien Rais Khawatir Prabowo Akan Digulung Jokowi Karena Orang-orang di Pemerintahannya

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:53 WIB

Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?

Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 17:53 WIB

Dari Buruh Jemur Kayu ke Istana Negara, Ini Perjalanan Inspiratif Dian Rana Sang Influencer IKN

Dari Buruh Jemur Kayu ke Istana Negara, Ini Perjalanan Inspiratif Dian Rana Sang Influencer IKN

Entertainment | Senin, 25 Agustus 2025 | 16:19 WIB

Terkini

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut

Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:04 WIB

Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara

Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:03 WIB

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:59 WIB

Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya

Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:57 WIB

Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total

Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:55 WIB

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:48 WIB