KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Haji, Dirjen PHU Hilman Latief Diperiksa Hari Ini

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:08 WIB
KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Haji, Dirjen PHU Hilman Latief Diperiksa Hari Ini
Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tentang pengusutan dugaan kasus korupsi kuota haji. [Suara.com/Dea]
Kesimpulan
  • KPK periksa Dirjen PHU Hilman Latief dan pihak swasta terkait dugaan korupsi haji.
  • Skandal kuota haji 2023–2024 diduga rugikan negara lebih Rp1 triliun.
  • Kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi tidak sesuai aturan, menguntungkan travel haji khusus.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

Pada Rabu (27/8/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, Rabu (27/8/2025).

Pemeriksaan terhadap Hilman Latief sebagai saksi dilakukan untuk mendalami skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Selain pejabat teras Kemenag, penyidik hari ini juga memanggil sejumlah pihak dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, H Amaluddin, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari maraton penyidikan yang telah berjalan. Sehari sebelumnya, mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga telah memberikan keterangannya kepada penyidik pada Selasa (26/8/2025).

Fokus pada Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Skala kasus ini menjadi sorotan utama setelah KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara yang sangat besar.

Angka tersebut merupakan hasil perhitungan internal KPK yang telah didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Jejak Korupsi Haji Rp 1 Triliun: Giliran Orang Dekat Gus Yaqut, Stafsus Gus Alex Diperiksa KPK

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Budi menambahkan bahwa angka ini masih bersifat sementara dan BPK akan melakukan audit investigatif untuk mendapatkan nilai kerugian negara yang final dan akurat.

“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujar Budi.

Duduk Perkara

KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. [Suara.com/Chandra]
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. Saat ini KPK memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. [Suara.com/Chandra]

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?