- Bambang Tri dibebaskan dari penjara lebih awal dari vonis 6 tahun
- Pihak Lapas Sragen mengonfirmasi bahwa pembebasan ini diberikan secara sah
- Meskipun bebas, Bambang Tri masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Suara.com - Suara.com - Bambang Trimulyono, penulis buku kontroversial “Jokowi Undercover” yang divonis 6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara mengejutkan resmi menghirup udara bebas.
Terpidana yang akrab disapa Bambang Tri ini keluar dari Lapas Kelas IIA Sragen melalui program pembebasan bersyarat pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana. Menurutnya, Bambang Tri bisa bebas lebih cepat setelah menjalani hampir dua tahun masa pidana karena telah memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam undang-undang.
Dasar hukum pembebasannya adalah Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025.
“Pembebasan bersyarat diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan. Ia dinilai berkelakuan baik dan patuh terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana,” ujar Maolana kepada media dikutip, Selasa (26/8/2025).
Meski sudah keluar dari gerbang penjara, kebebasan Bambang Tri tidak sepenuhnya mutlak. Ia kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang dan wajib mengikuti program bimbingan serta pengawasan hingga masa hukumannya benar-benar tuntas.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 18 April 2023 menjatuhkan vonis berat 6 tahun penjara kepada Bambang Tri.
Majelis hakim yang dipimpin Moch Yuli Hadi menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita bohong bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, yang memicu keonaran di tengah masyarakat terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua AJI Siap Kuliahi Polisi Soal...