- Kejagung sita aset tanah dan bangunan Riza Chalid
- Total aset Riza Chalid di kawasan Bogor yang disita Kejagung mencapai 6.500 meter
- Riza Chalid masih buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Pertamina
Suara.com - Meski masih buron di luar negeri, Kejagung RI tetap mengusut soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka. Terkait penyidikan kasus itu, Kejagung telah menyita satu bidang tanah dan bangunan di Kota Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik Raja Minyak itu.
Perihal penyitaan aset diduga milik Riza Chalid itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
"(Tanah dan bangunan) itu ada di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor," beber Anang dikutip dari Antara pada Rabu.
Anang mengatakan penyitaan ini merupakan bagian penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Total luas tanah milik Riza Chalid yang disita sekitar 6.500 meter persegi dan terdiri atas tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

"Jadi, sertifikat yang pertama itu 2.591 meter persegi, yang kedua itu 1.956 meter persegi, dan yang ketiga 2.023 meter persegi. Kurang lebih 6.500 meter persegi (totalnya)," jelasnya.
Ia menambahkan kepemilikan rumah tersebut atas nama perusahaan, namun uang pembelian berasal dari Riza Chalid.
Anang mengatakan penyitaan ini dalam rangka memulihkan keuangan negara.
Ia juga menegaskan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan terus mengejar aset-aset lainnya milik Riza Chalid.
Baca Juga: Asyik Joget usai Gaji DPR Naik Disorot, Eko Patrio Kena Ulti: Gua Tuntut Lo Semua di Akhirat!
"Penyidik tidak hanya melakukan pengejaran, tetapi paralel dengan itu juga berusaha mencari aset-aset yang diduga atau dimiliki orang yang bersangkutan atau pihak-pihak terafiliasi dalam rangka pemulihan kerugian negara," katanya.
Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain tersangka kasus korupsi, Riza juga menjadi tersangka TPPU dalam kasus tata kelola minyak ini.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus telah menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai. Barang-barang tersebut atas nama pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Saat ini, penyidik tengah memburu keberadaan Riza Chalid dengan memasukkan yang bersangkutan ke daftar pencarian orang (DPO).