Status Buron Dipertegas, Kejagung Terbitkan DPO untuk Riza Chalid yang Terdeteksi di Malaysia

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:32 WIB
Status Buron Dipertegas, Kejagung Terbitkan DPO untuk Riza Chalid yang Terdeteksi di Malaysia
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan buron RIza Chalid sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Status buron saudagar minyak Riza Chalid yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi tata Kelola minyak Pertamina kini telah diformalkan oleh negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Riza sebagai buronan.

"MRC sudah DPO," kata Anang Supriatna saat dihubungi lewat pesan singkat, Jumat (22/8/2025).

Anang menjelaskan bahwa surat DPO tersebut diterbitkan pada hari Selasa (19/8), sedikit terlambat dari target awal yang ia sampaikan pada pekan sebelumnya.

"Per tanggal 19 Agustus 2025," jelasnya.

Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Langkah penerbitan DPO ini merupakan eskalasi dari proses hukum yang berjalan, di mana Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. 

Tidak hanya itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum berhasil melakukan penahanan karena keberadaan Riza tidak diketahui. 

Baca Juga: Tak Cuma Riza Chalid! Kejagung Jerat Saudagar Minyak Pasal Pencucian Uang, Sinyal Tersangka Baru

Informasi terakhir mendeteksi Riza berada di Malaysia, jauh sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Aset Mewah Disita

Sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan aset negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah yang diduga milik Riza Chalid. 

Dari penggeledahan di enam lokasi berbeda, penyidik berhasil mengamankan 9 unit mobil mewah.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. 

Kendati demikian, pihak Kejagung belum dapat membeberkan total nilai aset dan uang yang disita karena proses penghitungan masih berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?