Alasan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina: Sakitnya Gak Jelas, Dokternya Gak Jelas!

Bangun Santoso

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:04 WIB
Alasan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina: Sakitnya Gak Jelas, Dokternya Gak Jelas!
PK Silfester Matutina resmi ditolak hakim
Kesimpulan
  • Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina digugurkan oleh hakim PN Jakarta Selatan
  • Hakim menilai absennya Silfester dengan surat sakit yang tidak jelas
  • Dengan digugurkannya PK, vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina berkekuatan hukum tetap

Suara.com - Suara.com - Upaya hukum terakhir Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kandas secara dramatis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan dengan tegas menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu karena alasan yang dinilai tidak sah.

Palu hakim diketuk setelah menolak mentah-mentah surat keterangan sakit yang menjadi alasan Silfester kembali absen di persidangan, Rabu (27/8/2025). Hakim Ketut Darpawan menilai surat tersebut penuh kejanggalan dan tidak bisa diterima sebagai bukti yang valid.

"Karena apa, pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ucap Hakim Ketua dengan nada tegas di ruang sidang.

Menurut hakim, ketidakjelasan fatal dalam surat tersebut menunjukkan pemohon tidak serius dan tidak sungguh-sungguh dalam memperjuangkan permohonannya. Akibatnya, Silfester dianggap tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan secara semestinya.

Sikap tegas majelis hakim ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak. Tanpa ampun, permohonan PK itu pun dinyatakan gugur seketika.

"Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," kata Hakim Ketut Darpawan.
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," tambahnya.

Ini adalah kali kedua sidang PK Silfester ditunda. Sebelumnya pada 20 Agustus 2025, sidang juga ditunda dengan alasan Silfester mengalami sakit nyeri dada dan butuh istirahat.

Namun, surat sakit yang kedua kalinya ini justru menjadi bumerang yang mengakhiri perlawanan hukumnya.

baca juga

Silfester Matutina terjerat kasus hukum setelah orasinya pada tahun 2017 dianggap menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla. Ia divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, namun hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'

Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:45 WIB

Divonis 1,5 Tahun Penjara Cemarkan Nama JK, Kenapa Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi?

Divonis 1,5 Tahun Penjara Cemarkan Nama JK, Kenapa Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!

Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:22 WIB

Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?

Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 17:53 WIB

Terpidana Relawan Jokowi Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Cs Geram, Kejari Jaksel Dituding Lamban

Terpidana Relawan Jokowi Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Cs Geram, Kejari Jaksel Dituding Lamban

Video | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 18:30 WIB

Relawan Jokowi Kebal Bui, Kubu Roy Suryo Tantang Jaksa OTT: Jangan-jangan Silfester Mencret di Rumah

Relawan Jokowi Kebal Bui, Kubu Roy Suryo Tantang Jaksa OTT: Jangan-jangan Silfester Mencret di Rumah

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 13:15 WIB

Kasus Belum Daluwarsa! Mahfud MD Hantam Klaim Kubu Silfester: Masih Bisa Dipenjara

Kasus Belum Daluwarsa! Mahfud MD Hantam Klaim Kubu Silfester: Masih Bisa Dipenjara

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 23:41 WIB

Terkini

BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026

BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Tinjau Irigasi, Gubsu Bobby Serap Aspirasi dan Beri Solusi untuk Petani di Gunungsitoli Nias

Tinjau Irigasi, Gubsu Bobby Serap Aspirasi dan Beri Solusi untuk Petani di Gunungsitoli Nias

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel

Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel

Bekaci | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Peretasan Binance Jadi Insiden Terbesar Sepanjang Sejarah Kripto, Lampaui Bybit

Peretasan Binance Jadi Insiden Terbesar Sepanjang Sejarah Kripto, Lampaui Bybit

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:33 WIB

Izin Obligasi Rp5,6 Triliun Belum Terbit, Pembahasan APBD DKI 2026 Kian Pelik

Izin Obligasi Rp5,6 Triliun Belum Terbit, Pembahasan APBD DKI 2026 Kian Pelik

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:32 WIB

BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM

BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali

Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Meneladani Spirit Pemimpi di Negeri Orang dalam Buku Lost in the USA

Meneladani Spirit Pemimpi di Negeri Orang dalam Buku Lost in the USA

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:30 WIB

BRI Raih Empat Penghargaan, Dorong UMKM Naik Kelas dan Makin Berdaya

BRI Raih Empat Penghargaan, Dorong UMKM Naik Kelas dan Makin Berdaya

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:29 WIB

2 Pria Sulap Kandang Ayam Jadi Gudang Narkoba di Deli Serdang, 18 Kg Ganja Disita

2 Pria Sulap Kandang Ayam Jadi Gudang Narkoba di Deli Serdang, 18 Kg Ganja Disita

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:29 WIB

×