Terpidana Relawan Jokowi Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Cs Geram, Kejari Jaksel Dituding Lamban

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin kembali melontarkan sindiran tajam kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai lamban mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Ia bahkan menantang Kejari Jaksel untuk melakukan “OTT” alias Operasi Tangkap Terpidana.

“Apa itu OTT? Operasi Tangkap Terpidana. Jangan sampai ada terpidana masih bisa berkeliaran. Emmanuel Ebenezer itu belum punya status tapi bisa ditangkap, kenapa terpidana ini kok nggak ditangkap?” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2025).

Silfester diketahui merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.

Namun hingga kini, eksekusi putusan tersebut tak kunjung dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Roy Suryo Cs telah melayangkan surat desakan kepada Kepala Kejari Jaksel. Tiga pucuk surat juga dikirimkan ke pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar Silfester segera dieksekusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?