Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'
PK pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya ditolak. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

Putusan ini diambil setelah Silfester kembali mangkir dari persidangan dengan alasan sakit yang dianggap tidak jelas.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menegaskan alasan yang diajukan Silfester selaku pemohon kali ini tidak dapat diterima.

“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam surat keterangan sakit yang diajukan Silfester.

Selain tidak menjelaskan secara rinci penyakit yang diderita, surat itu juga tidak mencantumkan identitas dokter yang memeriksa.

“Dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” ungkapnya.

Hakim menilai ketidakjelasan tersebut menunjukkan Silfester tidak serius memperjuangkan permohonan hukumnya.

“Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan,” tegas Darpawan.

Baca Juga: Relawan Jokowi Kebal Bui, Kubu Roy Suryo Tantang Jaksa OTT: Jangan-jangan Silfester Mencret di Rumah

Atas dasar itu, majelis hakim menutup sidang PK Silfester dan menyatakan permohonan tersebut gugur.

“Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” tutupnya.

Dua Kali Alasan Sakit

Diketahui, Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.

Namun hingga kini, eksekusi putusan tersebut tak kunjung dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tak kunjung mengeksekusi Silfester ini mendapat sorotan tajam dari Roy Suryo CS. Mereka bahkan telah melayangkan surat desakan kepada Kepala Kejari Jaksel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?