Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!

Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:22 WIB
Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!
Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang peninjauan kembali atau PK Silfester Matutina pada Rabu (27/8/2025) hari ini. Sidang yang sebelumnya sempat tertunda itu dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. 

"Diagendakan pukul 13.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Namun hingga kini, eksekusi putusan tersebut tak kunjung dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tak kunjung mengeksekusi Silfester ini mendapat sorotan tajam dari Roy Suryo CS. Mereka bahkan telah melayangkan surat desakan kepada Kepala Kejari Jaksel. Tiga pucuk surat juga dikirimkan ke pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar Silfester segera dieksekusi.

Roy Suryo saat memenuhi panggilan kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Roy Suryo saat memenuhi panggilan kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Di tengah tekanan tersebut, Silfester lalu mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2025 ditunda lantaran Silfester beralasan sakit.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai alasan sakit itu hanyalah dalih untuk menghindari eksekusi. 

“Kemarin alasannya sakit. Jangan-jangan Silfester ini cuma ketakutan luar biasa, mencret-mencret di rumah karena takut ditangkap jaksa,” sindir Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2025).

Khozinudin pun mendesak Kejari Jaksel agar tidak ragu menegakkan hukum. Ia meminta jaksa segera melakukan OTT alias 'Operasi Tangkap Terpidana'.

"Apa itu OTT? Operasi Tangkap Terpidana. Jangan sampai ada terpidana masih bisa berkeliaran. Emmanuel Ebenezer itu belum punya status tapi bisa ditangkap, kenapa terpidana ini kok nggak ditangkap?” pungkasnya. 

Baca Juga: Geruduk DPR hingga Istana, Ini 6 Tuntutan Demo Besar-besaran Buruh 28 Agustus Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?