- Pemerintah ajukan izin prakarsa Perpres AI ke Setneg, tandai keseriusan regulasi kecerdasan buatan.
- Perpres fokus pada roadmap pengembangan AI dan aturan etika penggunaannya di Indonesia.
- Meutya tekankan kolaborasi pemerintah, swasta, dan generasi muda demi ekosistem AI etis.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid secara eksklusif mengungkapkan bahwa izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (AI) telah resmi dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Ini menandakan langkah serius pemerintah dalam menata lanskap penggunaan AI di Indonesia.
Pengumuman penting ini disampaikan Meutya dalam pidatonya yang disorot pada acara bergengsi Indonesia Summit 2025 di Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
"Saat ini Komdigi sudah mengirimkan izin prakarsa kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk perpres yang terkait dengan aturan mengenai kecerdasan artificial," tegas Meutya, menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap regulias AI.
Izin prakarsa merupakan pintu gerbang awal yang merujuk pada persetujuan presiden untuk menyusun sebuah rancangan peraturan, yang diberikan setelah kementerian terkait menunjukkan urgensi dan kebutuhan mendesak akan regulasi tersebut.
Dengan dikirimkannya izin prakarsa ini, sinyal kuat menunjukkan bahwa Perpres AI yang sangat dinantikan akan segera diterbitkan.
"Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat kita memiliki PP ataupun perpres yang terkait dengan kecerdasan artificial," tambahnya.
Etika dan Roadmap AI: Fokus Utama Perpres
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa Perpres ini akan mencakup dua pilar utama dalam pemanfaatan AI di Indonesia.
Baca Juga: "Harusnya Langsung Di-Take Down", Komdigi Bakal Panggil TikTok-Meta Buntut Demo DPR Ricuh
"Yang pertama adalah roadmap, di antaranya dan yang lainnya adalah aturan-aturan terkait etika dari kecerdasan artificial," rincinya.
Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya akan mengatur bagaimana AI berkembang, tetapi juga memastikan etika AI menjadi landasan utama.
Kebutuhan akan Perpres penggunaan AI memang menjadi sangat mendesak.
Laju perkembangan AI yang tak terbendung, ditambah dengan pentingnya literasi masyarakat terkait penggunaannya, menuntut adanya kerangka regulasi yang kuat.
Pemerintah menyadari bahwa untuk menghadapi tantangan dan peluang AI, kolaborasi antar elemen masyarakat adalah kunci.
"Dan saya amat meyakini bahwa tidak ada pemerintah, negara manapun yang mampu melakukan sendiri tanpa kemudian ada kolaborasi-kolaborasi dengan pihak swasta maupun juga dengan khususnya anak-anak muda ," katanya.