Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, tidak membatasi anak-anak dalam mengakses informasi di ruang digital.
Regulasi ini justru dirancang untuk mengatur tata kelola sistem elektronik dengan fokus pada perlindungan anak.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam acara "Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya" di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
"Ini tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, tidak menghalangi anak-anak untuk mendapatkan informasi di ranah digital," tegasnya seperti dilansir dari laman Antara.
Fifi juga menekankan pentingnya pendampingan dari orang tua maupun guru saat anak mengakses informasi dan layanan digital melalui perangkat elektronik.
"Kalau memang didampingi oleh orang tua maupun guru, mereka tetap bisa mengakses informasinya. Jadi bukan menghalangi aksesnya," ujarnya.
![Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya dalam acara "Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya" di Jakarta, Sabtu (23/8/2025). [ANTARA/Chairul Rohman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/23/18990-direktur-jenderal-komunikasi-publik-dan-media-kemkomdigi-fifi-aleyda-yahya.jpg)
PP Tunas diberlakukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif seperti hoaks, informasi tidak benar, kekerasan, dan pornografi yang dapat membahayakan perkembangan mereka.
Aturan ini menetapkan batasan akses anak terhadap layanan platform digital berdasarkan kelompok usia.
Anak-anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang khusus dirancang untuk anak-anak dengan izin orang tua.
Baca Juga: Asosiasi Bongkar Alasan Kualitas Internet Indonesia Kalah Jauh dari Negara Lain
Sementara itu, kelompok usia 13 hingga 15 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital dengan risiko sedang setelah mendapat persetujuan dari orang tua.
Anak usia 16 hingga 17 tahun diizinkan menggunakan layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial umum, dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.
Selain itu, PP Tunas mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penyaringan konten yang berpotensi membahayakan anak serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh pengguna.
Regulasi ini juga mengharuskan PSE memverifikasi usia pengguna dan menerapkan langkah pengamanan teknis guna mengurangi risiko paparan konten negatif.
"Intinya adalah, regulasi ini menjadikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan," pungkas Fifi.