Kemkomdigi Tegaskan PP Tunas Tidak Menghalangi Akses Informasi Anak di Dunia Digital

Dythia Novianty

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 18:54 WIB
Kemkomdigi Tegaskan PP Tunas Tidak Menghalangi Akses Informasi Anak di Dunia Digital
Ilustrasi anak main gadget. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, tidak membatasi anak-anak dalam mengakses informasi di ruang digital.

Regulasi ini justru dirancang untuk mengatur tata kelola sistem elektronik dengan fokus pada perlindungan anak.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam acara "Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya" di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

"Ini tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, tidak menghalangi anak-anak untuk mendapatkan informasi di ranah digital," tegasnya seperti dilansir dari laman Antara.

Fifi juga menekankan pentingnya pendampingan dari orang tua maupun guru saat anak mengakses informasi dan layanan digital melalui perangkat elektronik.

"Kalau memang didampingi oleh orang tua maupun guru, mereka tetap bisa mengakses informasinya. Jadi bukan menghalangi aksesnya," ujarnya.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya  dalam acara "Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya" di Jakarta, Sabtu (23/8/2025). [ANTARA/Chairul Rohman]
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya dalam acara "Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya" di Jakarta, Sabtu (23/8/2025). [ANTARA/Chairul Rohman]

PP Tunas diberlakukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif seperti hoaks, informasi tidak benar, kekerasan, dan pornografi yang dapat membahayakan perkembangan mereka.

Aturan ini menetapkan batasan akses anak terhadap layanan platform digital berdasarkan kelompok usia.

Anak-anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang khusus dirancang untuk anak-anak dengan izin orang tua.

baca juga

Sementara itu, kelompok usia 13 hingga 15 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital dengan risiko sedang setelah mendapat persetujuan dari orang tua.

Anak usia 16 hingga 17 tahun diizinkan menggunakan layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial umum, dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.

Selain itu, PP Tunas mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penyaringan konten yang berpotensi membahayakan anak serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh pengguna.

Regulasi ini juga mengharuskan PSE memverifikasi usia pengguna dan menerapkan langkah pengamanan teknis guna mengurangi risiko paparan konten negatif.

"Intinya adalah, regulasi ini menjadikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan," pungkas Fifi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Akan Batasi WhatsApp Call dan VoIP ? Ini Penjelasan Menkomdigi

Pemerintah Akan Batasi WhatsApp Call dan VoIP ? Ini Penjelasan Menkomdigi

Tekno | Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:10 WIB

Jangkauan Jaringan 5G di Indonesia Masih Rendah, Begini Aksi Komdigi

Jangkauan Jaringan 5G di Indonesia Masih Rendah, Begini Aksi Komdigi

Tekno | Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:36 WIB

Bisnis Telkomsel CS Tak Diuntungkan, Komdigi Mau Batasi Fitur Telepon-Video Call WhatsApp

Bisnis Telkomsel CS Tak Diuntungkan, Komdigi Mau Batasi Fitur Telepon-Video Call WhatsApp

Tekno | Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:48 WIB

Pemerintah Yakin Indonesia Siap Jadi Silicon Valley Asia Tenggara, Singgung Kesuksesan Ruangguru

Pemerintah Yakin Indonesia Siap Jadi Silicon Valley Asia Tenggara, Singgung Kesuksesan Ruangguru

Tekno | Rabu, 16 Juli 2025 | 22:40 WIB

Pemerintah Mau Digitalisasi MBG, Pede Bisa Cegah Stunting dan Sambut Bonus Demografi

Pemerintah Mau Digitalisasi MBG, Pede Bisa Cegah Stunting dan Sambut Bonus Demografi

Tekno | Rabu, 16 Juli 2025 | 22:19 WIB

Heboh Kuota Hangus Telkomsel dkk, Operator Diminta Jujur ke Pelanggan

Heboh Kuota Hangus Telkomsel dkk, Operator Diminta Jujur ke Pelanggan

Tekno | Rabu, 16 Juli 2025 | 16:19 WIB

Terkini

Portal Regol Ayom dan Wajah Kota yang Lupa pada Penggunanya

Portal Regol Ayom dan Wajah Kota yang Lupa pada Penggunanya

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:41 WIB

Donald Trump Pertimbangkan Serangan Militer Terbatas untuk Lumpuhkan Radar Iran

Donald Trump Pertimbangkan Serangan Militer Terbatas untuk Lumpuhkan Radar Iran

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:41 WIB

Pajak Kendaraan Bekas Dihapus? Simak Fakta Aturan Balik Nama 2026

Pajak Kendaraan Bekas Dihapus? Simak Fakta Aturan Balik Nama 2026

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:38 WIB

Petani Makin Sejahtera! NTP Agustus 2026 Capai 129,19 Ditopang Sawit hingga Ayam Ras

Petani Makin Sejahtera! NTP Agustus 2026 Capai 129,19 Ditopang Sawit hingga Ayam Ras

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:37 WIB

6 Film Terbaru Netflix September 2026, Smile 2 hingga Top Gun: Maverick

6 Film Terbaru Netflix September 2026, Smile 2 hingga Top Gun: Maverick

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:36 WIB

Penyaluran B50 Baru 80 Persen

Penyaluran B50 Baru 80 Persen

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:36 WIB

Cara Jaga Kondisi Mobil Agar Tetap Prima di Tengah Cuaca Panas Ekstrem dan Berdebu

Cara Jaga Kondisi Mobil Agar Tetap Prima di Tengah Cuaca Panas Ekstrem dan Berdebu

Otomotif | Selasa, 01 September 2026 | 12:36 WIB

Ulasan Reflection of You: Dendam yang Tumbuh dari Perbedaan Nasib

Ulasan Reflection of You: Dendam yang Tumbuh dari Perbedaan Nasib

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:36 WIB

Mengukur Kebijakan dari Siapa yang Kehilangan Manfaatnya

Mengukur Kebijakan dari Siapa yang Kehilangan Manfaatnya

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:30 WIB

Perbedaan Two Way Cake vs Compact Powder vs Loose Powder, Mana yang Sesuai Jenis Kulitmu?

Perbedaan Two Way Cake vs Compact Powder vs Loose Powder, Mana yang Sesuai Jenis Kulitmu?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 12:29 WIB

×