Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan publik setelah menerima ratusan surat dari masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Setidaknya, sebanyak 350 warga meminta lembaga antirasuah segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Solo Balapan–Jateng pada 2018–2022 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengiriman surat itu menjadi bentuk nyata dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.
"Baru hari ini kami mendapatkan kiriman kurang lebih 350 surat dari warga Pati," kata Budi dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.
Budi menegaskan bahwa semua surat yang masuk telah diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan akan ditindaklanjuti.
"Tentunya surat tersebut nanti akan kami buka, dalami, dan analisis isinya," tegasnya.
"Tentu isi dari surat tersebut nanti juga bisa dapat menjadi bahan pengayaan bagi KPK terkait dengan penanganan perkara ini ataupun upaya-upaya pemberantasan korupsi pada bidang lainnya," tambah Budi.
Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati
Baca Juga: Bos Maktour Diperiksa KPK! Kuota Haji Diduga Dikorupsi Lebih dari Rp 1 Triliun?
Nama Sudewo sendiri tidak asing dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian ini. KPK menyebut ia termasuk pihak yang diduga menerima aliran dana haram.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi pada kesempatan berbeda, Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut Budi, peluang pemanggilan Sudewo sebagai saksi terbuka lebar.
“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” jelasnya.
Nama Sudewo bahkan sempat disebut dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam sidang itu, KPK mengungkap penyitaan uang sekitar Rp 3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing dari rumah pribadi Sudewo.
Meski demikian, Sudewo membantah keras tuduhan tersebut.
Ia menolak mengakui adanya penyitaan uang Rp 3 miliar, serta membantah menerima Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.