Pramono Suka Kasih Diskon, Pemprov DKI Klaim Target Pajak Tak Diturunkan

Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:04 WIB
Pramono Suka Kasih Diskon, Pemprov DKI Klaim Target Pajak Tak Diturunkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [Suara.com/Fakhri]

Ia juga menyebut pendapatan daerah telah mencapai Rp 43,65 triliun atau sekitar 56 persen dari target tahunan, sehingga ruang fiskal masih memungkinkan untuk memberi keringanan.

Ilustrasi diskon. (Freepik)
Ilustrasi diskon. (Freepik)

Program diskon pajak bukan hal baru di Jakarta. Tahun ini, Pemprov kembali memberikan insentif bagi wajib pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wajib pajak yang melunasi tagihan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2025 mendapat potongan sebesar 7,5 persen.

Sementara itu, mereka yang membayar pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2025 masih bisa menikmati keringanan sebesar 5 persen.

Selain PBB-P2, Pemprov DKI juga melanjutkan program keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya untuk pembelian rumah pertama.

Porsi terbesar realisasi insentif tahun ini masih berasal dari PBB-P2, disusul BPHTB, serta insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan insentif untuk kendaraan listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?