Ia juga menyebut pendapatan daerah telah mencapai Rp 43,65 triliun atau sekitar 56 persen dari target tahunan, sehingga ruang fiskal masih memungkinkan untuk memberi keringanan.

Program diskon pajak bukan hal baru di Jakarta. Tahun ini, Pemprov kembali memberikan insentif bagi wajib pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Wajib pajak yang melunasi tagihan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2025 mendapat potongan sebesar 7,5 persen.
Sementara itu, mereka yang membayar pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2025 masih bisa menikmati keringanan sebesar 5 persen.
Selain PBB-P2, Pemprov DKI juga melanjutkan program keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya untuk pembelian rumah pertama.
Porsi terbesar realisasi insentif tahun ini masih berasal dari PBB-P2, disusul BPHTB, serta insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan insentif untuk kendaraan listrik.