4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal Siap Diambil Alih Negara, Perintah Prabowo Selamatkan Rp300 Triliun!

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:20 WIB
4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal Siap Diambil Alih Negara, Perintah Prabowo Selamatkan Rp300 Triliun!
Ilustrasi tambang ilegal di Kaltim. [Istimewa]
Kesimpulan
  • Satgas PKH mengidentifikasi 4,2 juta hektare tambang ilegal beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin
  • Pemerintah akan melancarkan operasi penertiban serentak di seluruh lokasi teridentifikasi mulai 1 September
  • Langkah ini bertujuan menyelamatkan potensi kekayaan negara yang ditaksir mencapai minimal Rp300 triliun

Suara.com - Pemerintah mengumumkan temuan skala raksasa yang mengonfirmasi betapa masifnya penjarahan kekayaan alam Indonesia. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi membongkar adanya 4,2 juta hektare lahan di dalam kawasan hutan yang telah diubah menjadi tambang ilegal.

Luas area yang setara dengan puluhan kali luas Jakarta ini menjadi bukti nyata praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini menggerogoti aset negara.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

“Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” kata Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Antara, Kamis.

Perintah Langsung dari Presiden Prabowo

Langkah tegas Satgas PKH ini bukanlah tanpa alasan. Febrie menegaskan bahwa operasi identifikasi dan penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya beberapa waktu lalu.

Presiden Prabowo secara spesifik menyoroti maraknya tambang ilegal dan memerintahkan aparat untuk tidak tinggal diam.

“Pada pokoknya, memerintahkan kepada Satgas PKH untuk juga segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan secara ilegal,” kata Febrie, mengamini perintah Presiden.

Perintah ini menjadi cambuk bagi aparat untuk bergerak cepat menyelamatkan kekayaan negara yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Juga: Sambut Pidato Prabowo, Mahfud MD Tak Sabar 'Jenderal Beking' Tambang Ilegal Disikat

Dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8), Presiden Prabowo menyebut ada 1.063 titik tambang ilegal yang harus ditertibkan.

"Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal," kata Presiden saat itu.

Lebih jauh, Kepala Negara mengungkapkan potensi kerugian yang fantastis. Dikatakan Kepala Negara, potensi kekayaan negara yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan mencapai minimal Rp300 triliun.

Operasi Besar Dimulai 1 September, Aset Dikelola BUMN

Setelah berhasil memetakan jutaan hektare lahan ilegal tersebut, Satgas PKH tidak akan menunggu lama. Febrie Adriansyah mengumumkan tanggal dimulainya operasi penertiban besar-besaran di seluruh wilayah teridentifikasi.

“Maka, kami putuskan pada tanggal 1 September, kami akan melakukan operasi tersebut,” ujarnya dengan tegas.

Nantinya, seluruh kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara akan dikelola sementara oleh BUMN pertambangan. Satgas akan menitipkan aset tersebut kepada MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk memastikan produktivitasnya tetap berjalan bagi negara hingga status legalitasnya tuntas.

“Untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kami berikan kepada kementerian terkait,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?