Dalam Undang – Undang Pemilu, batas usia calon minimal 40 tahun, MK kemudian menambahkan frasa pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah.
Perubahan syarat pendaftaran tersebut membuka peluang bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut mendaftarkan diri.
Saat itu Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Meski baru berusia 36 tahun pada 1 Oktober 2024, ia dapat berkompetisi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan persyaratan yang baru.
Gibran akhirnya ditunjuk oleh Prabowo Subianto, capres dari Partai Gerindra sebagai pendampingnya pada Pilpres.
Anak kedua Jokowi, Kahiyang Ayu memang tak secara langsung terjun ke dunia politik, namun sang suami, Bobby Nasution yang mengikuti jejak ayahnya.
Bobby Nasution menempuh jalan politik dengan mengawali sebagai Wali Kota Medan pada Pilkada 2020. Jabatan Wali Kotanya itu berlanjut menjadi Gubernur Sumatera Utara.
Pasangan Bobby Nasution dan Surya berhasil menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara setelah memenangkan Pemililihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2024.
Sementara itu anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang mencuri start muncul didunia entertainment rupanya juga dituntun masuk didunia politik.
Kaesang mengikuti jejak ayah dan kakaknya, ia ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 25 September 2023.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Klaim Indonesia Siap Perang Lawan Malaysia Demi Blok Ambalat?
Penetapannya berselang hanya dua hari setelah dirinya bergabung dengan partai yang mengidentikkan diri dengan anak muda tersebut.
Dengan anak hingga menantunya yang terjun ke dunia politik itu, Jokowi dinilai sedang membangun dinasti politik selama menjabat sebagai presiden.
Kontributor : Kanita