CEK FAKTA: Benarkah Rapat Presiden dan Menteri Setujui Bupati Pati Sudewo Diberhentikan?

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:05 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Rapat Presiden dan Menteri Setujui Bupati Pati Sudewo Diberhentikan?
Bupati Pati Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sebuah video yang mengklaim “rapat presiden dan menteri setujui pemberhentian Bupati Sudewo” ramai beredar di media sosial, khususnya Facebook. Video tersebut diunggah akun bernama “Amy Mamikita” pada Senin (18/8/2025).

Berikut narasi yang beredar:

“Rapat Presiden & Mentri Rapat. Presiden RI menyetujui Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah di berhentikan.”

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri video itu menggunakan Google Lens. Hasil pencarian mengarah ke video asli di kanal YouTube KompasTV berjudul “Saat Prabowo Minta Seskab Teddy Atur Laporan Menteri di Sidang Kabinet Paripurna” yang diunggah Rabu (6/8/2025).

Hoaks Rapat Presiden dan Menteri setujui pemberhentian Bupati Pati, Sudewo. [Dok. Istimewa]
Hoaks Rapat Presiden dan Menteri setujui pemberhentian Bupati Pati, Sudewo. [Dok. Istimewa]

Video tersebut tidak membahas pemakzulan Bupati Pati melainkan perintah Presiden Prabowo agar Sekretaris Kabinet mengatur jadwal laporan menteri.

Selain itu, pencarian dengan kata kunci “rapat pemakzulan Bupati Sudewo” menemukan artikel Kompas.com, Sabtu (23/8/2025), berjudul “Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo: Kejanggalan Mutasi ASN di Pati”.

Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Pati membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Bupati Sudewo, namun tidak ada rapat presiden dan menteri terkait pemberhentian tersebut.

Aturan Pemberhentian Bupati

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberhentian bupati tidak dilakukan secara langsung oleh presiden dan menteri. Proses dimulai dari:

- Usulan DPRD kepada menteri melalui gubernur.
- DPRD menggelar rapat paripurna dengan kehadiran 3/4 anggota, dan 2/3 dari anggota yang hadir harus menyetujui.
- Keputusan tersebut diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA).
- Jika terbukti melanggar sumpah jabatan, menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari setelah menerima usulan.
- Tidak ada bukti kredibel yang mendukung klaim video viral tersebut.

Kesimpulan

Klaim “rapat presiden dan menteri setujui pemberhentian Bupati Sudewo” adalah konten menyesatkan (misleading content). Video yang beredar merupakan potongan rapat kabinet paripurna yang dipelintir untuk menyebarkan informasi salah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI