Suara.com - KPU RI menetapkan total 580 orang anggota DPR RI yang berhak duduk di Senayan untuk periode 2024 – 2029. Jumlah ini meningkat dari jumlah di periode sebelumnya yang hanya 575.
580 anggota DPR RI ini terhimpun dalam delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, dan PKS.
Belakangan isu mengenai total gaji anggota DPR gencar diberitakan. Dengan gaji dan sejumlah tunjangan bernilai fantastis, termasuk tunjangan rumah senilai Rp50 juta, seorang anggota DPR bisa membawa pulang lebih dari Rp100 juta per bulan.
Dengan 580 anggota, maka total gaji yang harus dibayarkan untuk seluruh wakil rakyat tersebut tembus Rp58 miliar. Gaji itu dibebankan dari pajak rakyat.
Tak cukup dengan gaji yang fantastis di tengah lesunya ekonomi, anggota DPR juga akan memperoleh uang pensiun seumur hidup kendati hanya menjabat dalam satu periode.
Uang pensiun anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK/02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Besaran uang pensiun wakil rakyat adalah 60 persen dari gaji pokok. Di samping itu, mereka masih akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang akan dibayarkan satu kali sebesar Rp15 juta.
Setiap anggota DPR yang pensiun akan mendapatkan uang tersebut setiap bulan, sepanjang hidupnya. Itu artinya, uang pensiun akan dihentikan jika anggota DPR bersangkutan meninggal dunia.
Namun, apabila anggota DPR tersebut masih memiliki suami/istri yang sah, uang pensiunan masih akan diberikan setengahnya pada mereka.
Baca Juga: Update Demo di Depan Gedung DPR: Massa Berhasil Masuk 'Jebol' Pagar hingga Lompati Gerbang
Benarkah Gaji Anggota DPR Rp3 Juta Per Hari?
Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar fantastis mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut mencapai Rp3 juta per hari atau total Rp90 juta dalam sebulan.
Di tengah simpang siur informasi yang membuat publik bertanya-tanya, Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya angkat bicara.
Ia meluruskan bahwa kebijakan baru yang diterima anggota dewan bukanlah kenaikan gaji pokok, melainkan kompensasi finansial sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang kini telah ditiadakan.
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan Maharani sebagaimana dilansir Antara.
Kebijakan tunjangan rumah dinas ini memang telah diberlakukan untuk anggota DPR RI periode 2024–2029. Puan Maharani, pada Oktober 2024 lalu, sempat menilai bahwa kebijakan ini lebih efektif dan bermanfaat bagi para anggota dewan yang baru menjabat, terutama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.