Komandan dan Sopir Rantis Brimob Terancam Dipecat Usai Tewaskan Ojol, Gelar Perkara Besok!

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 01 September 2025 | 16:11 WIB
Komandan dan Sopir Rantis Brimob Terancam Dipecat Usai Tewaskan Ojol, Gelar Perkara Besok!
Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Nasib komandan dan sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) hingga tewas kian di ujung tanduk. Polri memastikan keduanya terancam pidana sekaligus pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menyebut dua anggota Brimob yang terancam pidana dan dipecat, yakni Kompol Cosmas K Gae selaku Danyon Resimen IV Korbrimob Polri dan Bripka Rohmat selaku sopir rantis.

Pada Selasa, 2 September 2025 besok, Polri berencana melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka kedua anggota tersebut. 

Gelar perkara ini akan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta unsur internal mulai dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Bidpropam Brimob dan Divpropam Mabes Polri.

“Gelar perkara ini dilakukan karena dalam pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," jelas Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat telah disimpulkan melakukan pelanggaran berat. Kesimpulan ini diambil berdasar hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap video, foto yang beredar di media sosial, hingga dokumen resmi termasuk visum.

Sementara lima anggota Brimob lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David—hanya dikategorikan melakukan pelanggaran etik tingkat sedang. Sebab mereka berada di bagian belakang rantis sebagai penumpang.

Kelima anggota tersebut hanya diancam sanksi berupa penempatan khusus, mutasi/demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan. 

"Semua keputusan akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan," katanya. 

baca juga

Sidang etik terhadap Kompol Cosmas telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Sedangkan Bripka Rohmat dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025.

Sidang etik ini nantinya akan menjadi penentu nasib Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terkait kemungkinan akan dijatuhkan sanksi berupa pemecatan. 

"Sidang etik untuk lima anggota kategori pelanggaran sedang, nanti setelah Rabu dan Kamis," pungkas Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Bantah Keras! 7 Brimob di Kasus Ojol Aktor Pengganti? Ini Bukti dari Kompolnas

Polri Bantah Keras! 7 Brimob di Kasus Ojol Aktor Pengganti? Ini Bukti dari Kompolnas

Video | Senin, 01 September 2025 | 16:00 WIB

Ferry Irwandi 'Ngamuk': Tuntut Jenderal Mundur Sampai Bongkar Dugaan Konspirasi Darurat Militer!

Ferry Irwandi 'Ngamuk': Tuntut Jenderal Mundur Sampai Bongkar Dugaan Konspirasi Darurat Militer!

Your Say | Senin, 01 September 2025 | 15:36 WIB

Puan Mau Kasih Motor ke Ayah Affan Kurniawan, Tuai Kecaman Publik

Puan Mau Kasih Motor ke Ayah Affan Kurniawan, Tuai Kecaman Publik

News | Senin, 01 September 2025 | 15:35 WIB

Terkini

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

×