- Gus Yaqut dicecar KPK soal pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2024.
- Fokus penyidik adalah kronologi penentuan kuota haji khusus dan reguler.
- Gus Yaqut sebelumnya telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengenai mekanisme pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024, Senin (1/9/2025).
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut berfokus pada perannya dalam menentukan alokasi atau plotting kuota tambahan tersebut.
Hal yang sama juga didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, yang diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Perkuat Status Pencekalan
Langkah pemeriksaan intensif ini menegaskan keseriusan KPK setelah sebelumnya memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut.
Kebijakan pencekalan ini diterbitkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut (YCQ), pihak lain yang turut dicekal adalah mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan seorang dari pihak swasta berinisial FHM.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK
KPK menegaskan bahwa keterangan ketiganya sangat dibutuhkan oleh penyidik.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.