Penyidikan Korupsi Haji Mengerucut, KPK Dalami Peran Gus Yaqut di Skandal 20.000 Kuota

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 01 September 2025 | 20:08 WIB
Penyidikan Korupsi Haji Mengerucut, KPK Dalami Peran Gus Yaqut di Skandal 20.000 Kuota
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (1/9/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Gus Yaqut dicecar KPK soal pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2024.
  • Fokus penyidik adalah kronologi penentuan kuota haji khusus dan reguler.
  • Gus Yaqut sebelumnya telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengenai mekanisme pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024, Senin (1/9/2025).

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut berfokus pada perannya dalam menentukan alokasi atau plotting kuota tambahan tersebut. 

Hal yang sama juga didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, yang diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.

"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Perkuat Status Pencekalan

Langkah pemeriksaan intensif ini menegaskan keseriusan KPK setelah sebelumnya memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut.

Kebijakan pencekalan ini diterbitkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya, Selasa (12/8/2025).

Selain Gus Yaqut (YCQ), pihak lain yang turut dicekal adalah mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan seorang dari pihak swasta berinisial FHM.

baca juga

KPK menegaskan bahwa keterangan ketiganya sangat dibutuhkan oleh penyidik. 

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai 6,5 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yaqut soal Kasus Haji?

Usai 6,5 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yaqut soal Kasus Haji?

Video | Senin, 01 September 2025 | 19:35 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK

Foto | Senin, 01 September 2025 | 18:28 WIB

Diperiksa KPK Tujuh Jam, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan Soal Kuota Haji

Diperiksa KPK Tujuh Jam, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan Soal Kuota Haji

News | Senin, 01 September 2025 | 17:25 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×