Prabowo Minta Anggota Polisi Korban Demo Dapat 'Kenaikan Pangkat Luar Biasa', Apa Itu?

Senin, 01 September 2025 | 21:07 WIB
Prabowo Minta Anggota Polisi Korban Demo Dapat 'Kenaikan Pangkat Luar Biasa', Apa Itu?
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers usai menjenguk korban aksi demonstrasi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepedulian dan ketegasannya terhadap aparat kepolisian yang menjadi korban dalam insiden kerusuhan demonstrasi beberapa hari ini.

Mantan Menteri Pertahanan itu secara langsung mengunjungi para personel yang mengalami luka-luka di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai bentuk dukungan moral.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengeluarkan instruksi khusus, yakni meminta seluruh anggota polisi yang cedera saat menjalankan tugas pengamanan mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

Prabowo menegaskan bahwa penghargaan tersebut layak diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan mereka di lapangan.

"Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," ujar Prabowo kepada para jurnalis, Senin (1/9/2025).

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kondisi terkini anggota kepolisian dan masyarakat yang menjadi korban kericuhan dalam demo, pekan kemarin. (Suara.com/Novian)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kondisi terkini anggota kepolisian dan masyarakat yang menjadi korban kericuhan dalam demo, pekan kemarin. (Suara.com/Novian)

Pernyataan Prabowo tersebut memang mengejutkan publik. Terlebih, citra Polri di mata publik sedang tercoreng, menyusul insiden tragis kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan mahasiswa Rheza Sendy Pratama.

Lantas, apa itu Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang diterima anggota Polri?

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) merupakan bentuk penghargaan tinggi kepada anggota Polri yang berprestasi atau dinilai sukses dalam menjalankan tugas kepolisian.

Untuk memperoleh kenaikan pangkat melalui skema KPLB, anggota Polri wajib menunjukkan aksi luar biasa yang bersifat heroik dan memberikan kontribusi signifikan terhadap reputasi serta citra positif institusi kepolisian.

Baca Juga: Akademisi Sentil Kapolri: Aksi Represif Polisi Beredar Seantero Dunia

KPLB diberikan satu kali selama dinas aktif untuk setiap anggota Polri. Kenaikan pangkat ini juga tidak terikat periode.

Dikutip dari laman Polri Bengkulu, berikut persyaratan khusus anggota Polri untuk mendapatkan KPLB:

Pegawai Negeri pada Polri yang menerima KPLB, sekurangkurangnya memenuhi salah satu persyaratan khusus:

a. melakukan tindakan kepolisian atau kontak langsung dengan pelaku
tindak pidana, tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat secara umum, yang apabila dibiarkan dapat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan nasional maupun internasional;

b. melakukan tindakan kepolisian terhadap ancaman nyata keselamatan kepala negara; atau

c. berhasil mengungkap kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berpotensi membahayakan keamanan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?