- Polisi Akan Selidiki Otak Lainnya Dibalik Pembakaran Pos Polisi
- Seorang Mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Sebagai Tersangka
Suara.com - Eskalasi unjuk rasa yang berujung anarkis di Kota Serang, Banten, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Banten secara resmi menetapkan seorang mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran pos polisi di Bunderan Ciceri pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah kerusuhan pecah dan menyebabkan kerusakan fasilitas umum. Tersangka tersebut adalah satu dari 15 orang yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian saat aksi berlangsung.
Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, dalam keterangannya pada hari Senin (1/9/2025), mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana yang terjadi selama penyampaian aspirasi.
"Ya (sudah tersangka), kita minta dukungan, kita tidak akan tolerir bagi yang melakukan pelanggaran tindak pidana," kata Hengki.
Menariknya, dari 15 orang yang diamankan, 14 di antaranya telah dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.
Keputusan ini diambil setelah diketahui bahwa mayoritas dari mereka yang terlibat masih berstatus pelajar di bawah umur.
"(14 orang dilepas) kita panggil orang tuanya, dan mereka mengucapkan terima kasih. Karena memang banyak yang ikut aksi itu masih pelajar, bahkan ada yang kelas 1 SMA dan SMP," imbuhnya.
Fenomena keterlibatan pelajar SMP dan SMA dalam aksi yang berisiko tinggi ini menjadi sorotan utama Kapolda Banten. Brigjen Pol Hengki menduga kuat bahwa para pelajar ini terpengaruh oleh ajakan di media sosial dan didorong oleh rasa takut ketinggalan tren atau pergaulan.
Melihat situasi ini, ia mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia maya maupun dalam pergaulan sehari-hari.
![Aksi polisi berhadapan dengan ibu-ibu saat demo tanggal 28 Agustus 2025. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/01/10055-aksi-polisi-berhadapan-dengan-ibu-ibu-saat-demo-tanggal-28-agustus-2025-ist.jpg)
"Makanya peran orang tua sangat penting. Polisi, TNI dan pemerintah daerah menjalankan tugas sesuai undang-undang. Tapi pengawasan yang paling kuat adalah dari orang tua, cek handphone anak-anaknya, awasi pergaulannya," kata Hengki.
Baca Juga: UPDATE Jumat Malam! Dinding dan Pos Polisi Polda Metro Jaya Dibakar Massa
Imbauan ini menekankan bahwa pencegahan dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga, untuk membentengi generasi muda dari potensi terjerumus ke dalam tindakan anarkis dan melanggar hukum.
Meski telah menetapkan satu tersangka, tugas kepolisian belum selesai. Brigjen Pol Hengki menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam. Fokus utama saat ini adalah untuk mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.
Penyelidikan diarahkan untuk mencari pihak yang diduga memprovokasi massa hingga melakukan penyerangan terhadap aparat dan merusak fasilitas publik. Polisi menduga ada upaya sistematis untuk mengubah jalannya demonstrasi yang semula damai menjadi aksi kekerasan.
"Kita masih pelajari ya (aktor intelektual), karena kalau unjuk rasa itu kan dia awalnya mulanya damai," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan