Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut

Senin, 01 Desember 2025 | 21:46 WIB
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan, ASN Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub PPK Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-2024 Muhlis Hanggani Capah (kiri) bersama Komisaris PT Tri Tirta Eddy Kurniawan Winarto (kanan) dihadirkan saat rilis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK mengungkap korupsi pengaturan pemenang proyek vital DJKA Kemenhub di Medan, berpotensi mengancam keselamatan penumpang kereta api.
  • Dua tersangka, seorang ASN dan wiraswasta, ditahan KPK karena terlibat modus asistensi pengaturan pemenang lelang proyek rel.
  • Tersangka diduga menerima aliran dana fantastis, dengan Muhlis menerima Rp 1,1 triliun dari penyedia jasa proyek tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sisi kelam di balik proyek vital Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Medan, Sumatera Utara.

Praktik lancung pengaturan pemenang proyek diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan ribuan nyawa penumpang kereta api.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara suap biasa.

Menurutnya, korupsi dalam pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api memiliki dampak langsung yang mengerikan bagi publik.

“Apabila pemeliharaan dan pembangunan rel kereta api tidak dilaksanakan dengan baik, maka akan berdampak buruk terhadap moda transportasi tersebut dan bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Peringatan Asep bukan tanpa dasar. Proyek yang dikorupsi menyangkut infrastruktur krusial yang menopang laju kereta api setiap harinya. Kualitas rel yang buruk akibat praktik "main mata" dalam lelang dapat memicu kecelakaan fatal yang tak terbayangkan.

“Ini akan berdampak besar pada keselamatan masyarakat, mengingat jumlah penumpangnya yang sangat banyak,” tambah dia.

KPK berharap penindakan tegas ini dapat menjadi momentum perbaikan total. Dengan memberantas korupsi di sektor ini, diharapkan kualitas pembangunan dan pemeliharaan rel beserta seluruh sarananya dapat terjamin, sehingga DJKA dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa memberikan layanan yang aman dan prima bagi masyarakat.

Dua Tersangka Diciduk dan Dijebloskan ke Tahanan

Baca Juga: KPK Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi DJKA Medan

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menahan dua orang yang diduga menjadi aktor utama dalam persekongkolan jahat ini.[1][2][3][4] Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-Mei 2024, dan Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dari pihak wiraswasta.[1]

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” tegas Asep Guntur Rahayu.

Modus 'Asistensi' Atur Pemenang Lelang

Asep membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Muhlis, bersama stafnya, diduga kuat mengondisikan paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).

Pengaturan ini dilakukan baik melalui koordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) lelang maupun lewat modus kegiatan ‘asistensi’ yang digelar di berbagai lokasi sebelum dan saat proses lelang berlangsung.

Muhlis, yang disebut sebagai perpanjangan tangan Direktur Prasarana Harno Trimadi, memberikan arahan kepada Ketua Pokja berupa daftar perusahaan yang sudah "diplot" untuk dimenangkan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI