Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili

Senin, 01 Desember 2025 | 19:59 WIB
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (ist)
Baca 10 detik
  • Penyidik Jampidmil melimpahkan tiga tersangka dugaan korupsi satelit Kemenhan kepada JPU pada Senin (1/12/2025).
  • Pelimpahan tahap II ini meliputi Laksda (Purn) Leonardi dan dua tersangka terkait proyek slot orbit 123 derajat BT.
  • Satu tersangka warga negara asing diproses secara in absentia karena masih berstatus DPO dan dalam Red Notice Interpol.

Suara.com - Penanganan skandal dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memasuki babak krusial. Tim penyidik koneksitas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga orang tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas.

Langkah ini, yang dikenal sebagai pelimpahan tahap II, menandakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan para tersangka, termasuk mantan petinggi militer Laksamana Muda (Purn) Leonardi, akan segera menghadapi persidangan.

Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh tim jaksa peneliti.

"Tim penyidik koneksitas pada Jampidmil telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123," kata Andi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).

Satu Tersangka Buron dan Diproses In Absentia

Dalam pelimpahan ini, tiga nama besar terseret sebagai tersangka. Mereka adalah Laksda (Purn) Leonardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan); Gabor Kuti Szilard (GK), selaku CEO dari perusahaan Navayo International AG; dan Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), yang berperan sebagai perantara dalam proyek jumbo ini.

Namun, dari ketiga tersangka tersebut, hanya dua yang dapat dihadirkan secara fisik. Satu tersangka kunci, Gabor Kuti Szilard, hingga kini masih menjadi buronan dan tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Statusnya kini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses Red Notice Interpol.

Meskipun demikian, proses hukum terhadap Gabor tetap berjalan. Andi menegaskan bahwa pelimpahan tahap II untuk warga negara asing tersebut dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Baca Juga: Lima Kali Mangkir, CEO Asing di Skandal Satelit Kemenhan Resmi Jadi Buronan

"Tersangka GK, CEO Navayo International AG, masih DPO, status sudah proses Red Notice Interpol, pelimpahan tahap kedua secara in absentia," ujarnya.

Proyek Mangkrak dan Penunjukan Langsung

Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik lancung dalam proyek pengadaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan yang berlangsung dalam rentang waktu 2012 hingga 2021.

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan. Kontrak yang diteken dengan pihak swasta diduga kuat tidak berlandaskan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

Salah satu temuan fatal adalah penunjukan Navayo International AG sebagai rekanan proyek yang diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui proses lelang atau tender yang transparan dan akuntabel.

Lebih parahnya lagi, satelit yang telah diterima ternyata tidak dapat dioperasikan sama sekali karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI