Suara.com - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dikabarkan ditangkap polisi yang mengaku dari Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Lokataru Foundation, mengecam keras penangkapan terhadap pemimpin dari organisasi sipil itu. Mereka menilai menjemputan paksa ini sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan HAM.
"Penangkapan ini merupakan tindakan represif yan mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM)," tulis Lokataru di laman Instagram @lokataru_foundation.
Pihak Lokataru mengungkapkan, Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
"Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi tetapi juga upaya membungkam kritik publik," tegas mereka.
"Kami menegaskan bahwa seghera bebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi," sambungnya.
Menurut Lokataru, negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional.
Mereka menyampaikan bahwa penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil. Alih-alih menjamin ruang demokrasi, negara justru menggunakan kekuasaan untuk membungkam suara kritis.
"Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan gerakan rakyat untuk menunjukkan solisaritas, bersatu melawan praktik kriminalisasi dan menuntut keadilan bagi Delpedro Marhaen," tegas Lokataru.