- Partai Buruh mengkritik keputusan parpol yang hanya menonaktifkan anggota DPR bermasalah
- Said Iqbal akan melaporkan para anggota DPR tersebut Ke MKD hari Rabu
- Mereka minta Ahmad Sahroni Cs dipecat sebagai anggota DPR.
Suara.com - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkritik keputusan partai politik yang hanya menonaktifkan anggota DPR yang memicu gelombang aksi demonstrasi besar-besaran di Indonesia.
Said menegaskan istilah nonaktif untuk anggota DPR tidak terdapat di aturan.
Kekinian ia akan melaporkan sejumlah nama anggota DPR yang dianggap bermasalah kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pengertian nonaktif itu kan nggak ada di undang-undang MKD," kata Said di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9/2025).
"Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut Ke MKD hari Rabu, jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR," katanya menambahkan.
Said berharap melalui proses sidang di MKD, nantinya sejumlah anggota DPR yang statusnya kini nonaktif dapat benar-benar diberhentikan sebagai legislatif.
"Ya berhentiin aja lah kan menimbulkan huru hara ya," kata Said.
Sementara itu, apakah ada rencana buruh akan kembali turun ke jalan melakukan aksi, Said menyatakan belum ada.
Ia berujar aksi terakhir yang di lakukan serikat buruh pada 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Apa Tugas Komisi V DPR? Diisukan Bikin Lomba Golf Berhadiah Pajero di Tengah Protes Rakyat
"Belum, kita belum ada rencana. Aksi terakhir 28 Agustus saja dan kita melalui kawan media bila akan melakukan aksi ikuti prosedur undang-undang dan hindari anarkis dan hindari kekerasan lah kita semua yang rugi," kata Said.
Tetap Terima Gaji
Sejumlah anggota DPR RI yang kekinian dinonaktifkan usai jadi sorotan, ternyata secara teknis masih akan menerima gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Ia mengatakan, sebenarnya dalam aturan di Parlemen tidak mengenal namanya istilah nonaktif. Namun ia menghormati keputusan masing-masing partai.
"Baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," katanya.