Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Jadi Tersangka Penghasutan Demo Libatkan Anak

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 02 September 2025 | 13:36 WIB
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Jadi Tersangka Penghasutan Demo Libatkan Anak
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • Delpedro Marhaen resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya
  • Ia dituduh melakukan penghasutan untuk aksi anarkis
  • Tersangka dijerat dengan pasal berlapis

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari kalangan aktivis, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh aparat dari Polda Metro Jaya. Tak hanya ditangkap, ia juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Menurut pihak kepolisian, Delpedro diduga kuat menjadi provokator dalam unjuk rasa dengan melibatkan kalangan pelajar.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (2/9/2025).

Polisi menuduh Delpedro tidak hanya melakukan hasutan biasa. Ia diduga secara aktif menyebarkan informasi elektronik yang provokatif, menyiarkan pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan, hingga secara spesifik merekrut dan memperalat anak-anak dalam aksi unjuk rasa.

Akibat perbuatannya, Delpedro kini harus berhadapan dengan jeratan pasal berlapis yang serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.

Rangkaian tindak pidana yang dituduhkan kepada Delpedro ini diduga telah berlangsung sejak akhir bulan lalu.

"Dugaan tindak pidana yang terjadi diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR MPR sekitar gelora Tanah Abang Jakpus dan beberapa wilayah Jakarta lainnya," ujar Ade Ary.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?