Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akui Kesalahan, Eks Wamenaker Noel Tak Akan Ajukan Praperadilan
Selasa, 02 September 2025 | 15:07 WIB

BERITA TERKAIT
Cara Pengajuan Bantuan UMKM Kemnaker Lewat Program TKM, Bisa Dapat Modal Jutaan!
01 September 2025 | 13:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI