Akui Kesalahan, Eks Wamenaker Noel Tak Akan Ajukan Praperadilan

Selasa, 02 September 2025 | 15:07 WIB
Akui Kesalahan, Eks Wamenaker Noel Tak Akan Ajukan Praperadilan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?