Polda Metro Jaya Tetapkan 38 Tersangka Aksi Anarkis Saat Demo, Dijerat Pasal Berlapis

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 02 September 2025 | 16:24 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 38 Tersangka Aksi Anarkis Saat Demo, Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Antara]

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta. Puluhan tersangka ini diduga bukan peserta aksi penyampaian pendapat, melainkan sengaja datang dengan tujuan melakukan tindakan anarkis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku anarkis ini tidak mengikuti orasi atau penyampaian aspirasi.

"Saya jelaskan lagi bahwa pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

"Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis, yang mengganggu ketertiban umum, yang mengganggu keselamatan jiwa masyarakat di sekitar situ, dan keselamatan jiwa petugas," imbuhnya.

Akibat tindakan radikal kelompok tertentu ini, sejumlah fasilitas umum, termasuk kendaraan yang melintas, menjadi sasaran pengerusakan.

"Motor yang dibakar, jalan tol ditutup. Bayangkan, ya ini tindakan-tindakan anarkis yang telah dilakukan tindakan tegas oleh Polda Metro Jaya dengan mengungkap dan mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Puluhan tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal pidana berlapis, antara lain:

  • Pasal 160 KUHP: Mengajak atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
  • Pasal 406 KUHP: Pengerusakan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
  • Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP: Melawan perintah petugas, melakukan perlawanan, menghalang-halangi, atau tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.

"Apabila ada perkembangan terhadap penyidikan kasus ini, akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas Ade Ary.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demonstrasi 2025 dan Reformasi 1998, Akankah Sejarah Terulang Sama?

Demonstrasi 2025 dan Reformasi 1998, Akankah Sejarah Terulang Sama?

Your Say | Selasa, 02 September 2025 | 16:17 WIB

Sebelum Tangkap Delpedro, Polisi Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Mendalam dengan Tim Gabungan

Sebelum Tangkap Delpedro, Polisi Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Mendalam dengan Tim Gabungan

News | Selasa, 02 September 2025 | 16:05 WIB

Demo 3 September 2025: Giliran Aliansi Perempuan Indonesia Geruduk DPR RI, Ini Tuntutannya

Demo 3 September 2025: Giliran Aliansi Perempuan Indonesia Geruduk DPR RI, Ini Tuntutannya

News | Selasa, 02 September 2025 | 15:57 WIB

Terkini

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:56 WIB

Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless

Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:49 WIB

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:45 WIB

Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi

Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:34 WIB

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:28 WIB

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:18 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:09 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:03 WIB

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:57 WIB

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB