Polda Metro Jaya Tetapkan 38 Tersangka Aksi Anarkis Saat Demo, Dijerat Pasal Berlapis

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 02 September 2025 | 16:24 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 38 Tersangka Aksi Anarkis Saat Demo, Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Antara]

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta. Puluhan tersangka ini diduga bukan peserta aksi penyampaian pendapat, melainkan sengaja datang dengan tujuan melakukan tindakan anarkis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku anarkis ini tidak mengikuti orasi atau penyampaian aspirasi.

"Saya jelaskan lagi bahwa pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

"Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis, yang mengganggu ketertiban umum, yang mengganggu keselamatan jiwa masyarakat di sekitar situ, dan keselamatan jiwa petugas," imbuhnya.

Akibat tindakan radikal kelompok tertentu ini, sejumlah fasilitas umum, termasuk kendaraan yang melintas, menjadi sasaran pengerusakan.

"Motor yang dibakar, jalan tol ditutup. Bayangkan, ya ini tindakan-tindakan anarkis yang telah dilakukan tindakan tegas oleh Polda Metro Jaya dengan mengungkap dan mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Puluhan tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal pidana berlapis, antara lain:

  • Pasal 160 KUHP: Mengajak atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
  • Pasal 406 KUHP: Pengerusakan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
  • Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP: Melawan perintah petugas, melakukan perlawanan, menghalang-halangi, atau tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.

"Apabila ada perkembangan terhadap penyidikan kasus ini, akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas Ade Ary.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demonstrasi 2025 dan Reformasi 1998, Akankah Sejarah Terulang Sama?

Demonstrasi 2025 dan Reformasi 1998, Akankah Sejarah Terulang Sama?

Your Say | Selasa, 02 September 2025 | 16:17 WIB

Sebelum Tangkap Delpedro, Polisi Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Mendalam dengan Tim Gabungan

Sebelum Tangkap Delpedro, Polisi Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Mendalam dengan Tim Gabungan

News | Selasa, 02 September 2025 | 16:05 WIB

Demo 3 September 2025: Giliran Aliansi Perempuan Indonesia Geruduk DPR RI, Ini Tuntutannya

Demo 3 September 2025: Giliran Aliansi Perempuan Indonesia Geruduk DPR RI, Ini Tuntutannya

News | Selasa, 02 September 2025 | 15:57 WIB

Terkini

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:51 WIB

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:50 WIB

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV

4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:42 WIB

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:39 WIB

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:31 WIB

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:30 WIB

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:29 WIB

×